UMP  Jatim 2020 Naik 8,51 Persen, Pertengahan November Ditetapkan Gubernur

UMP  Jatim 2020 Naik 8,51 Persen, Pertengahan November Ditetapkan Gubernur

Surabaya, Memorandum.co.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim kini tinggal menunggu pengesahan  Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Setelah Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jatim melangsungkan sidang penentuan besaran UMP Jatim, Rabu (23/10). Besaran UMP di Jatim sebesar Rp 1,7 juta yang berdasarkan inflasi nasional 8,51 persen. “Setelah sidang, selanjutnya akan berproses ke biro hukum melalui Sekdaprov Jatim dan pada 1 November sudah tetapkan Ibu Gubernur Jatim,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo, Rabu (30/10). Himawan menjelaskan, keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI telah menetapkan kenaikan UMP Jatim 2020, berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51 persen. Jika diasumsikan, maka untuk Jatim nantinya UMP-nya dari Rp 1.630.059 menjadi Rp 1.768.777. Kenaikan upah sebesar 8,51 persen tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019. "Besarannya secara resmi segera ditetapkan Gubernur Jatim Hj Khofifah Indar Parawansa,” ujar dia. Menurut dia, terbitnya surat Menteri Ketenagakerjaan RI Hanif Dhakiri sudah sangat jelas dalam mengatur UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Jadi tidak akan ada permasalahan, karena formulasinya sudah ditetapkan begitu jelas,”ungkap dia. Dia juga mengatakan, kalau UMK Jatim masih di atas UMP. Seperti tahun 2019, upah buruh terendah Rp 1,7 juta, diterapkan di 9 kabupaten yakni Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Kabupaten Magetan. Begitu pula terkait penetapan UMK, lanjut Himawan, dalam surat Menaker RI tersebut menjadi Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum kabupaten tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP). “Artinya, untuk UMK masing-masing kabupaten/kota mengirimkan usulan pada gubernur, dan selanjutnya segera ditetapkan. Jadi gubernur hanya menetapkan apa yang telah menjadi usulan kabupaten/kota,” tandas dia. Dia mengatakan, untuk UMP dan UMK yang telah ditetapkan gubernur nantinya akan berlaku terhitung pada 1 Januari 2020. “Paling tidak UMK nantinya, pertengahan November 2019 baru akan ditetapkan Gubernur. Jika semua usulan dari kabupaten/kota sudah masuk,” kata dia Himawan mengimbau kepada seluruh serikat pekerja/buruh di Jatim agar tetap kondusif dalam melakukan pengusulan UMK. Ini karena inflasi 8,51 persen tersebut merupakan nilai yang cukup besar di Jatim. “Adanya besaran 8,51 persen ini merupakan kenaikan yang luar biasa. Jadi UMK di Jatim masih tetap tertinggi,” pungkas dia.(why/dhi)

Sumber: