Bertransaksi Narkoba, Dua Warga Pakis Diringkus Polsek Pakis
Malang, memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang gencar menekan peredaran gelap narkoba. Kali ini Unit Rekrim Polsek Pakis mengamankan dua tersangka pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 22.00. Unit Reskrim Polsek Pakis menangkap DMY (42) dan DJM (50), di rumah pertokoan Dusun tegal Pasangan, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dari penangkapan ini diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket sabu dengan berat total 0,66 Gram yang dimasukkan dalam bungkus rokok berwarna hitam. “Barang bukti lain juga sudah kami amankan dan diperiksa untuk proses penyidikan lebih lanjut berupa dua unit kendaraan sepeda motor dan dua HP milik tersangka,” terang Kanit Reskrim Polsek Pakis Aiptu Andik Risdianto SH. Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut ditengarai sering terjadi transaksi narkotika. Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Kapolsek Pakis bersama Unit Reskrim berjumlah 6 personel mendatangi lokasi tempat yang dimaksud untuk melaksanakan penyelidikan. “Dari penyelidikan tersebut, kami memeriksa dua orang laki-laki mencurigakan yang menjadi pusat perhatian petugas. Kami pun melakukan pemeriksaan dan telah ditemukan satu paket sabu yang dibungkus rokok. Mereka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama LH dengan harga Rp 2 juta,” jelas Kapolsek Pakis AKP Lutfi. Dengan barang bukti kemudian tersangka dibawa Ke Polsek Pakis untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas kepemilikan Narkotika jenis sabu ini. DMY (42) dan DJM (50) dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika. (*/kid/ari)
Sumber: