Pembangunan SPBU PT AKR, Dilema bagi Komisi A

Pembangunan SPBU PT AKR, Dilema bagi Komisi A

Surabaya, Memorandum.co.id - Persoalan perizinan amdal lalin pembangunan SPBU BP-PT AKR di Jalan Pemuda yang menjadi sorotan publik, menjadi dilema bagi Komisi A (bidang hukum dan pemerintahan) DPRD Surabaya. Di satu sisi komisi A yang dikomandani Pertiwi Ayu Krishna ingin kenceng alias tegas dalam menegakkan aturan, tapi di sisi lain dapat tekanan agar menghentikan kasus tersebut. Kabar yang beredar, pekan lalu, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono memanggil pimpinan komisi A dan menginstruksikan untuk menghentikan pengusutan perizinan pembangunan SPBU BP-PT AKR, terutama izin amdal lalin. Ini karena ketua dewan mendapat tekanan dari pihak luar. Ketika dikonfirmasi, Awi, panggilan Adi Sutarwijono, membantah kabar tersebut." Enggak... enggak benar itu," ujar Awi, Rabu (30/10). Menurut dia, dalam persoalan SPBU BP- PT AKR ini pemkot harus memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha. "Izin sudah ada, lalu apa yang salah? Jangan kemudian dibuat terombang-ambing. Siapa pun tak ingin seperti itu, termasuk PT AKR,"tandas politisi PDI-P ini. Terkait izin amdal lalin yang dipersoalkan, kalau memang ada rekom polisi harus ditutup, ya harus ditutup. Tapi jangan lantas menghentikan aktivitas."Kalau memang amdal lalinnya belum ada kajian, ya harus dilakukan kajian. Bukan membatalkan begitu saja," tandas dia. Awi menambahkan, dirinya tak ingin membebani komisi A."Ya, silakan saja mereka menjalankan tupoksinya," tandas Awi. Sementara Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba ketika dikonfirmasi soal kabar komisi A dapat tekanan dari pihak luar melalui ketua dewan untuk menghentikan kasus SPBU PT AKR mengatakan, komisi A bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). "Enggak ada instruksi untuk menghentikan pengusutan izin amdal lalin SPBU BP-PT AKR," ungkap dia. Karena itu, komisi  A segera memanggil eksekutif untuk mendengarkan penjelasan mereka terkait amdal lalin. Sebab, keberadaan SPBU tersebut dianggap akan menambah kemacetan Jalan Pemuda yang merupakan jalur protokol utama di Surabaya. “Ya teknisnya begitu sudah ada izinnya amdal lalin. Tapi coba diuraikan bagaimana tidak menambah macet. SPBU itu berdiri di kawasan central bisnis dagang (CBD). di amana keluar masuk mobil yang menuju SPBU pasti menghambat yang mau lurus. Fakta di lapangan kan demikian. Yang kita herankan, kok bisa keluar izin amdal lalinnya. Kajian mana yang mengeluarkan amdal lalin, siapa yang membuat kajian?,"ungkap. Sebelumnya, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna membantah dikatakan komisi A masuk angin."Komisi A  akan menjalankan kinerja sesuai tupoksi. Saya yakin, saya dan teman-teman (komisi A) dibayar berapa pun tak mempan," tegas dia. Bahkan, Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony dengan tegas meminta agar komisi A mengusut tuntas persoalan perizinan SPBU BP-PT AKR. Jika ditemukan ada pelanggaran apalagi ada mafia perizinan, maka Thony meminta komisi A untuk menjalankan salah satu haknya, yakni hak angket. “Kalau perlu dibuatkan hak angket biar marwah dewan itu nampak. Ini dorongan kita sebagai pimpinan dewan untuk mengangkat marwah dewan,"ujar. (dhi/lis)

Sumber: