Nasib Kurir Sabu 100 Gram Ditentukan Kamis Depan

Nasib Kurir Sabu 100 Gram Ditentukan Kamis Depan

Surabaya, memorandum.co.id - Peredaran narkoba jensi sabu rupanya tak hanya dilakukan di masyarakat luar saja. Namun, juga bisa dilakukan penghuni atau narapidana (napi) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Hal itu terungkap dari fakta persidangan terdakwa Indra Kusuma yang menjadi kurir sabu seberat 100 gram. Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan disebutkan bahwa awalnya terdakwa dititipi sabu 100 gram. Sabu tersebut diterima terdakwa melalui "kuda" Erik lainnya di Jalan Kedungdoro di depan sebuah restoran. Erik sendiri merupakan napi Lapas Sidoarjo yang sedang menjalani hukuman atas kasus yang sama. Selain menerima, terdakwa juga diperintahkan untuk membagi sabu tersebut serta mengantarkan kepada pembeli sesuai petunjuk Erik. Dalam pengakuan terdakwa, dirinya sudah 15 kali mengantar sabu dalam poket kecil ke pelanggan Erik. Dari hasil mengantar barang tersebut, terdakwa mendapat upah antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Namun, aksi terdakwa akhirnya tercium oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Sekira pada Rabu (2/2) pukul 20.00, dua petugas mengamankan terdakwa di rumah kosnya di Desa Bringin Bendo, Taman, Sidoarjo saat terdakwa menonton televisi. Sewaktu petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang belum terjual sebanyak 12 poket serta sekrop kecil, timbangan elektrik dan sebuah HP. Total berat sabu yang ditemukan petuga yaitu 82 gram. Terhadap perbuatannya tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Indra Kusuma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU Suparlan saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya. Atas tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan yang pada intinya memohon majelis hakim mengurangi hukumannya. "Mohon keringanan pak hakim," ujar terdakwa. Kini, terdakwa Indra tinggal menunggu nasibnya dalam sidang putusan yang di gelar pada Kamis (2/6) pekan ini. Sementara JPU Suparlan saat dikonfirmasi putusan tersebut sesuai jadwal sidang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya membenarkan. "Benar Kamis putusannya," ucap JPU Suparlan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/5). (jak)

Sumber: