Polsek Sumberjambe Tangkap Pengedar dan Penikmat Sabu

Polsek Sumberjambe Tangkap Pengedar dan Penikmat Sabu

Jember, memorandum.co.id - Pengedar sabu, Zaenal Arifin (42) ditangkap personel gabungan unit reskrim dan unit sabhara Polsek Sumberjambe. Zaenal disergap di rumahnya Dusun Junggrang, Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Penangkapan Zaenal Arifin hasil dari pengembangan saksi yang sebelumnya telah ditangkap sebagai penikmat sabu (Nur Rohman), warga Dusun Krajan, Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat. Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan atau pengungkapan Jum'at (27/5/2022) kasus pesta sabu di Dusun Lumbung, Desa Rowosari, Kecamatan Sumberjambe dari laporan masyarakat. Setelah di lakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 buah alat hisap (bong), 1 buah korek api, 1 buah pipet, 1 buah klip yang berisikan sekira 0,32 gram narkotika golongan 1 Jenis sabu. Narkotika jenis sabu tersebut diakui oleh tersangka Nur Rohman adalah miliknya dan didapatkan dengan cara membeli dari tersangka Zaenal Arifin sebesar Rp 400 ribu. "Kemudian pada Sabtu, 28 Mei 2022 sekira pukul 24.30 wib,  terduga pelaku yang sebagai pemasok  berinisial ZA (42) berhasil ditangkap di rumahnya. Hasil pemeriksaan tersangka telah mengakui telah menjual narkotika golongan I jenis shabu yang digunakan oleh tersangka NR sebagai pengguna, " jelas AKP Istiono, Minggu (29/5/2022). Untuk mendukung pengakuan tersangka ZA, anggota unit Reskrim telah menyita HP Realme warna biru dan HP Nokia warna abu-abu guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka Zaenal Arifin dijerat  Pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (edy)

Sumber: