6 Penumpang Tewas, Sopir Bus Maut Dituntut Setahun Penjara

6 Penumpang Tewas, Sopir Bus Maut Dituntut Setahun Penjara

Tulungagung, memorandum.co.id - Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Harapan Jaya bernopol AG 7679 US dengan Kereta Api Rapih Dhoho di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru,  Minggu (27/2/2022) mengakibatkan 6 penumpang bus meninggal dunia. Bus berisi karyawan salah satu pabrik plastik di Tulungagung, yang hendak berlibur ke Malang. Namun rencana itu buyar seketika karena terlibat kecelakaan. Setelah tiga bulan pasca kejadian, kini proses hukum untuk sopir bus, Septianto Dani Istiawan terus berjalan. Terdakwa sopir bus maut, Septianto, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jumat (27/5/2022). Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung tri Radityo mengatakan, terdakwa Septianto dijerat dengan pasal 310 ayat (4) Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dijelaskan Agung, proses persidangan telah memasuki tahapan penuntutan. Meskipun dalam pasal yang dijeratkan terdakwa terancam 6 tahun penjara, namun dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya lebih ringan. "Tuntutan dari JPU itu hukuman penjara 1 tahun penjara dan denda Rp 3 juta, subsider 2 bulan penjara," jelasnya. Agung menyebut, selama persidangan terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa. Antara lain selama ini terdakwa cukup kooperatif. Kemudian semua ahli waris korban sepakat untuk tidak menuntut terdakwa dengan hukuman pidana. "Jadi semua ahli waris korban sudah memaafkan dan menganggap kejadian kemarin sebagai musibah," terangnya. Agung menjelaskan, sesuai rencana, persidangan dengan agenda pembacaan keputusan akan dilaksanakan minggu depan di Pengadilan Negeri Tulungagung. (fir/mad)

Sumber: