Divonis 5 Tahun, Pria Bertato di Wajah Merengek Minta Keringanan

Divonis 5 Tahun, Pria Bertato di Wajah Merengek Minta Keringanan

Surabaya, Memorandum.co.id - Suluh Eko Wibowo, warga Jalan Siwalankerto Selatan lV merengek minta keringanan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atamja. Pria dengan wajah bertato itu divonis bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 1,2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kejahatan yang dilakukan terdakwa bermula saat dihubungi Keni (DPO) yang bermaksud minta tolong dibelikan sabu. Setelah itu, Keni datang ke kontrakan terdakwa yang berada di Jalan Simokerto Selatan dan menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu. Usai menerima pembayaran sabu tersebut, terdakwa menghubungi Adi Slamet (berkas terpisah) melalui telepon dan mengatakan “Cak, saya beli Rp 200 ribu”. Selanjutnya Adi datang ke kontrakan terdakwa menyerahkan sabu sesuai pesanan. Kemudian, setelah transaksi selesai, Adi pergi meninggalkan kontrakan terdakwa. Sedangkan terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa dan menunggu Keni untuk mengambil pesanannya. Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Siwalankerto, petugas kepolisian akhirnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti sabu seberat 0,29 gram serta HP sebagai sarana berkomunikasi di lantai kamar terdakwa. Terhadap perbuatannya terdakwa, majelis menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah telah melakukan perbuatan” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu. "Mengadili, menyatakan terdakwa Suluh Eko Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata hakim IGN Putra Atmaja saat membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (27/5). Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Diah Ratri yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara dan denda yang sama. Terhadap putusan tersebut, meski sempat merengek, terdakwa akhirnya menerima vonis majelis hakim tersebut. "Terima Yang Mulia," ujar terdakwa. (jak)

Sumber: