Kasus Jual Beli Hotel, Terdakwa Diputus 2 Bulan Dengan 6 Bulan Percobaan

Kasus Jual Beli Hotel, Terdakwa Diputus 2 Bulan Dengan 6 Bulan Percobaan

Malang, Memorandum.co.id -  Terdakwa kasus penipuan jual beli hotel Diana (55), Sofyan (34), dan Dwi (39) diganjar berbeda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (25/05/2022). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk terdakwa 1, Diana yang juga berprofesi sebagai oknum notaris diputus 2 bulan dengan percobaan 6 bulan. Sementara terdakwa 2 Sofyan dan terdakwa 3 Dwi masing 4 bulan 15 hari. "Terbukti melakukan tindak pidana. Untuk Diana, diputus 2 bulan dengan percobaan 6 bulan. Untuk 2 terdakwa yang lain, masing masing 4 bulan 15 hari," terang Judi Prasetyo, Majelis hakim yang memimpin sidang. Diterangkan lewat Humas Pengadilan Negeri, Djuwanto tentang amar putusan hakim. Bahwa putusan penjara 2 bulan penjara, tidak perlu dijalani jika dalam percobaan 6 bulan tidak ada putusan hukum lainya. "Dalam sidang itu, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan," terangnya. Beberapa pertimbangan, kata Djuwanto untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban. Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Bahkan, terdakwa Diana telah melakukan ganti rugi dan perdamaian dengan korban. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Rusdianto Hadi Sarosa mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami menghormati putusan ini. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap selanjutnya yang akan diambil. Kami pikir pikir, karena putusan masih di bawah tuntutan," jawabnya singkat Sedangkan kuasa hukum terdakwa Diana, Solehoddin mengaku akan melakukan upaya hukum banding. "Menurut saya, ada beberapa hal yang perlu dimintakan keadilan. Hal itu, tidak muncul dalam pertimbangan majelis hakim. Karena itu, kami masih pikir pikir," terangnya. Sementara itu, kuasa hukum Indra Soedjoko, Suhendro Priyadi mengaku putusan tersebut cukup adil. "Untuk vonis yang dijatuhkan kepada Diana, menurut saya sudah wajar. Karena dia menyuruh klien saya yang membayar dan terdakwa yang menjamin. Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, menurut saya terlalu ringan. Namun, kami tetap menghormati putusan hakim," jelasnya. Seperti diberitakan, kasus penipuan jual beli hotel ini terjadi Januari 2021. Korban, Indra Soedjoko mendapat penawaran hotel seharga Rp 7 miliar dari Rudiono. Ia sudah menjalani putusan dari perkara tahun 2021. Penjualan itu, melibatkan Sofyan dan Dwi. Setelah disetujui harga, korban memberikan uang Rp 3 miliar di hadapan notaris Diana. Berselang setahun, korban tidak menerima Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dan legalitas alas hak dari hotel yang telah dibeli. Korban lantas mengirimkan somasi kepada Rudiono. Bahkan, akhirnya korban meminta pengembalian dana, hingga berakhir di Pengadilan. (edr/gus)

Sumber: