DPRD Jember Tolak Lapangan Bola Talangsari Jadi Kantor BPN

DPRD Jember Tolak Lapangan Bola Talangsari Jadi Kantor BPN

Jember, memorandum.co.id - Penolakan  lapangan bola Talangsari menjadi Kantor BPN semakin ramai. Tidak hanya warga, pemain bola, namun juga kalangan DPRD Kabupaten Jember. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember H. Achmad Halim  dari Fraksi Gerindra menolak permohonan hibah lapangan bola  Talangsari, Kecamatan Kaliwates yang diajukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember karena memicu polemik. Diketahui sebelumnya, beredar surat dari kantor BPN Jember tertanggal 22 Oktober 2021, yang isinya memohon agar Pemkab Jember menghibahkan lapangan Talangsari. Alasannya, kantor BPN Jember yang berjarak beberapa ratus meter dari Lapangan Talangsari sudah terlalu sempit. Hal itupun memicu demonstrasi dari sejumlah warga Talangsari pada hari Minggu (22/5/2022). Mereka menentang rencana tersebut, karena selama ini lapangan Talangsari digunakan warga setempat untuk berolahraga dan acara keagamaan di sekitar pesantren. Selain itu, lapangan Talangsari juga bernilai historis, karena sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Polemik itu disikapi Komisi C DPRD Jember dengan memanggil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember. Dalam rapat yang digelar pada Senin (23/5/2022), hampir seluruh fraksi yang ada di Komisi C DPRD Jember menolak rencana hibah tersebut. Anggota Komisi C dari Fraksi PDIP Jember, Hadi Supaat menyatakan fraksinya akan mendorong agar DPRD Jember membentuk panitia khusus (pansus). Tujuannya untuk menyelidiki aktor di balik mudahnya Pemkab Jember memberikan persetujuan hibah permintaan dari BPN Jember. Sebab menurut Hadi, DPRD Jember tidak sempat diajak urun rembug, hingga masalah ini mencuat dan menimbulkan polemik. Pemkab Jember juga seharusnya tidak mudah memberikan asetnya kepada instansi lain tanpa memperhatikan dampak sosial di masyarakat. Penolakan serupa juga disuarakan anggota Komisi C dari Fraksi PANDekar, Agusta Jaka Purwana. Menurut politikus Partai Demokrat ini, jika BPN Jember merasa kantornya sudah terlalu sempit, maka tidak harus meminta tanah kepada Pemkab Jember. Solusi lain yang bisa ditempuh adalah dengan meninggikan gedung bangunan dan untuk sementara pindah ke aset Pemkab sampai proses rehab kantor selesai. Penolakan tersebut juga disuarakan juga diamini oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Jember melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Fraksi Gerindra H. Achmad Halim. Ia mengatakan pihaknya merekomendasikan mencari lokasi lain selain lapangan Talangsari. Halim menyampaikan, Terkait surat Bupati tentang persetujuan permohonan hibah kepada DPRD Kabupaten Jember untuk lapangan Talangsari menjadi kantor BPN. "Kami pimpinan DPR di melihat perkembangan dinamika aspirasi masyarakat Kabupaten Jember dan juga suara-suara anggota DPRD. Kami juga sudah berkomunikasi Kepada Bupati maupun Kepala Kantor BPN," jelas dia Bupati hanya meneruskan surat usulan permohonan BPN kepada DPRD artinya sesuai dengan mekanisme persyaratan persetujuan dari DPRD. Artinya bahwa Bupati hanya meneruskan surat usulan dari BPN kepada DPRD selanjutnya bola keputusan ada di DPRD. Melihat perkembangan situasi regulasi mau pun ketentuan peraturan perundang-undangan maka kami pimpinan DPRD merekomendasi kan bahwa pertama lapangan Talangsari sesuai dengan fungsi maupun historisnya akan tetap menjadi lapangan ataupun ruang terbuka hijau. "Kami pimpinan DPRD bahwa melihat lapangan Talangsari, kami rekomendasikan akan tetap untuk menjadi lapangan sepakbola atau ruang terbuka hijau yang pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat jember, " jelas Achmad Halim Lebih jauh Halim menambahkan, Kami merekomendasikan kepada Pemkab Jember untuk relokasi kantor BPN mencari lokasi lainnya yang sesuai dengan kajian dan telaah dari BPN dan Pemkab lokasi mana yang sesuai untuk relokasi. "Juga kami ucapkan terima kasih kepada kantor BPN Jember yang selama ini telah menjalin kerjasama telah memberikan kontribusi terhadap kabupaten Jember, diantaranya menyelesaikan sertifikasi PTSL. "pungkasnya. (edy)

Sumber: