Rumah 4 Lantai di Kalilom Sebabkan Rumah Tetangga Rusak
Surabaya, memorandum.co.id - Moh Soleh, warga RT 12/RW 10, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran merasa dirugikan atas berdirinya bangunan rumah empat lantai yang berada di samping rumahnya. Gegara pembangunan rumah berlantai empat itu, rumah Soleh di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50, yang sebelumnya baik-baik saja, kini mengalami sejumlah kerusakan. Dinding bangunan rumahnya retak-retak. Bahkan pondasi rumah dua lantai milik Soleh juga mulai tampak miring. Selain rumah Soleh, bangunan rumah milik tetangga yang berada di sisi yang lain juga mengalami kerusakan yang sama. Retak-retak hingga bangunan rumah miring 30 sentimeter. "Sudah saya ukur, rumah saya berangsur miring hingga 15 sentimeter. Saya sampai harus mengganti kusen pintu rumah dan jendela, karena sudah tidak bisa dibuka maupun ditutup. Atap plafon juga pada ambrol. Saya menduga, struktur bangunan rumah empat lantai itu tidak bagus, tanahnya lalu ambles menarik rumah kanan kirinya, ini bisa dibuktikan di lokasi,” ungkap Soleh, Selasa (24/5). Gelisah dan kecewa menjadi satu. Soleh khawatir akan keselamatan keluarganya. Ada istri, dua anaknya, serta dua orang cucu yang masih belia berdiam di rumah yang mulai retak-retak itu, yang kalau hujan deras, air merembes ke dalam rumah. Di lain sisi, Soleh menagih tanggung jawab tetangganya. Namun bertahun-tahun berlalu tetap tak digubris. "Mereka belum ada minta maaf atau ganti rugi sama sekali. Mereka sangat arogan. Saat awal pembangunan sekitar 2016, mereka juga tidak izin tetangga kanan kiri. Sekarang keberadaan rumah mereka menyengsarakan hidup keluarga saya. Padahal sebelum rumah itu dibangun, rumah kita baik-baik saja. Sakit hati kita," ucap Soleh dengan raut wajah nelangsa. Sejatinya, permasalahan Soleh tersebut pernah dilakukan audiensi di tingkat RT/RW. Kemudian dilanjut ke kelurahan, kecamatan, dan di tingkat Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya. Terakhir audiensi terjadi pada pertengahan 2018 lalu. Mengundang kedua pemilik rumah, sekaligus dihadiri Satpol PP Surabaya, dinas cipta karya, camat, lurah, beserta pengurus kampung. “Ketika akhir tahun 2017, saya menyetop pembangunan empat lantai itu. Karena saat proses pembangunan lantai tiga ke lantai empat, sudah memicu kerusakan. Mereka akhirnya berhenti,” paparnya. Saat diaudensi, Soleh meminta ganti rugi. Kedua belah pihak sepakat. Lalu menentukan rencana anggaran biaya (RAB) atas kerusakan bangunan rumah milik Soleh. Masing-masing membuat estimasi. Namun, jumlah ganti rugi yang diberikan pemilik bangunan rumah empat lantai jauh dari harapan Soleh. “Saya sudah datangkan konsultan perbaikan rumah, itu ditaksir biaya perbaikan mencapai Rp 92 juta. Sedangkan mereka tidak, hanya mengira-ngira. Saya hanya disumbang biaya perbaikan Rp 1,5 juta, ya saya tidak terima,” jelas dia. “Karena kalau diganti rugi, katakan mereka hanya memberikan Rp 50 juta, tetapi bagaimana jika ada kerusakan di lima tahun yang akan datang, sepuluh tahun lagi. Sewaktu-waktu rumah saya bisa kembali rusak. Anak dan cucu saya yang susah. Kita bangun rumah ini untuk seumur hidup,” imbuh Soleh. Soleh berharap, rumah empat lantai milik tetangganya itu dirobohkan. Karena dia menilai, ada pelanggaran dalam proses pembangunan. Apalagi, rumah Soleh yang berdiri lebih dulu pada 2013, terancam keberadaannya. “Kalau seperti ini, saya mewariskan rumah ini rusak ke anak cucu saya. Jadi sesuai pelanggaran dan sesuai hukum yang berlaku, saya minta bangunan tersebut dirobohkan. Apalagi saat bangunan empat lantai itu didirikan, saya menduga belum dilengkapi dengan IMB (izin mendirikan bangunan),” tandasnya. Sementara itu, ketua RT 12/RW 10 Sami’is membenarkan, jika ada warganya yang berkonflik masalah kerusakan bangunan rumah. Pihaknya sudah menengahi dan mendorong agar saling tanggung jawab. Namun upayanya sia-sia. “Sudah kita tengahi bolak-balik. Sebagai pengurus kampung tentu kita ingin ini berakhir secara kekeluargaan. Saya tidak memihak siapa-siapa, namun kalau ada perbuatan kita yang keliru, maka ya tanggung jawab, rumah yang rusak harus dilakukan perbaikan atau ganti rugi,” tutur Sami’is. Sedangkan Kusnan, orang tua pemilik rumah berlantai empat tersebut menjelaskan, rumah yang berdiri di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni 50 A itu milik putrinya Dian Kuswinanti dan suami Dian, Darmanto. Terkait keluhan kerusakan bangunan rumah milik tetangganya, Kusnan menuding pihak penggarap rumah M Soleh berasal dari pemborong yang abal-abal. "Kalau rumah (anak saya) ini pemborongnya spesial," ucapnya. Disinggung mengenai keberadaan IMB rumah tersebut, Kusnan tidak dapat menunjukkan. Namun dia memastikan kalau rumah yang ditempati bersama istri dan anaknya itu telah mengantongi IMB. “Sudah ada IMB-nya, kok,” beber Kusnan. Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyampaikan, masih akan melakukan kroscek terkait ada atau tidaknya IMB pada bangunan rumah empat lantai tersebut. “Kita cek dulu ya, mas,” singkat Irvan. (bin)
Sumber: