Cabuli dan Sikat Harta 2 Wanita, Supriyanto Dituntut 4 Tahun Penjara

Cabuli dan Sikat Harta 2 Wanita, Supriyanto Dituntut 4 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Entah ilmu apa yang dimiliki Supriyanto (43). Dengan mudahnya, warga Rembang, Jawa tengah, tersebut berhasil memperdayai dua orang perempuan yakni LB dan MA. Total barang berharga milik kedua korban senilai Rp 30 juta amblas digasak oleh terdakwa. Selain itu, terdakwa dengan teganya mencabuli para korban tersebut. Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum Siska Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu menuntutnya pidana 4 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut. "Selain menipu, terdakwa juga mencabuli korbannya. Kami tuntut dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan," tegasjaksa Siska saat dikonfirmasi seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Selasa (24/5). Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan Supriyanto awalnya berkenalan dengan LA dalam bus tujuan Surabaya. Sesampainya di Terminal Purabaya, dia mengajak korban ke Royal Plaza untuk dibelikan baju. LA yang senang akan dibelikan baju oleh pria yang baru saja dikenalnya tersebut menuruti saja. Sesampainya di mal, Supriyanto memilihkan baju yang akan dibeli dan meminta korban untuk mencoba memakainya di kamar ganti. Namun, sebelum masuk kamar ganti, Supriyanto meminta LA untuk melepas semua perhiasan yang dikenakannya. Alasannya, di mal tersebut banyak maling. Korban yang percaya langsung melepas cincin emas 4 gram, dua cincin seberat 2 gram dan 12 biji gelang keroncong. Perhiasan itu dimasukkan ke dalam tas LA. Di dalam tas itu juga sudah ada uang Rp 3 juta, STNK, kunci sepeda motor Honda PCX, jam tangan dan surat-surat lain. Supriyanto kemudian meminta LA menitipkan tas tersebut di tempat penitipan barang yang ada di dalam mal. Setelah itu, korban mencoba pakaian yang akan dibeli di kamar ganti. Supriyanto sempat membayar baju yang dibeli Liana di kasir dan mengajak perempuan tersebut berbelanja lagi. Namun, sebelum itu, dia meminta korban mengambil tas yang dititipkan dan tas tersebut dia yang membawanya saat perempuan itu memilih-milih baju dan mencobanya di kamar ganti. "Selanjutnya terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dengan membawa tas milik korban," tutur jaksa Siska dalam dakwaannya. LA baru sadar dia ditipu setelah keluar dari kamar ganti dan tidak menemukan Supriyanto. Akibat penipuan tersebut, dia merugi Rp 25 juta. Sementara itu, Supriyanto bergegas kembali ke Lamongan. Di sana dia menjual semua perhiasan milik LA yang laku Rp 9 juta. Dia juga sudah menghabiskan Rp 3 juta yang ada di dalam tas korbannya tersebut. Sukses dengan aksi pertama, Supriyanto kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini perempuan berinisial MA yang menjadi korbannya. Modusnya sama, MA diajak berbelanja baju di Royal Plaza sesampainya di Terminal Purabaya. Supriyanto berhasil membawa kabur HP dan uang Rp 800 ribu di dalam tas milik MA saat perempuan tersebut mencoba pakaian di kamar ganti. MA merugi Rp 5 juta. Supriyanto memohon agar hukumannya diringankan dalam sidang tersebut. (jak)

Sumber: