Polsek Sukorambi Ringkus Dua Pengedar Okerbaya di Rest Area Jubung

Polsek Sukorambi Ringkus Dua Pengedar Okerbaya di Rest Area Jubung

Jember, Memorandum.co.id - Polres Jember bersama jajaran Polsek tak pernah bosan memberangus peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya). Terbaru, dua pemuda, masing-masing M Yunus (24) asal Dusun Badean Wetan Desa Serut Panti Jember dan Eyas Nizar Maulana Ilham (27) warga Dusun Krajan Desa Kaliwining Rambipuji Jember diringkus Polsek Sukorambi di rest area Jubung. Dua pria tersebut diamankan dikarenakan terbukti melakukan transaksi jual/beli Okerbaya jenis Trihexa dan Dextro. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita 1100 butir pil koplo, uang tunai Rp. 73 ribu dari hasil penjualan dan beberapa barang bukti lainnya seperti sepeda motor Honda Beat Nopol P 2853 MB, HP dan tas tempat menyimpan obat-obatan terlarang tersebut. Kapolsek Sukorambi, Iptu Agus Yudha Kurniawan menerangkan, tertangkapnya pelaku setelah anggota Bhabinkamtibmas setempat mendapatkan informasi dari warga, jika ada 2 pemuda yang sedang melakukan transaksi jual beli pil di rest area Jubung. “Terungkapnya perbuatan pelaku dalam transaksi jual beli okerbaya, setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika ada 2 pemuda yang sedang transaksi jual beli pil koplo, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan keduanya melakukan transaksi dan tidak berkutik saat petugas datang,” ujar Kapolsek Sukorambi, Senin (23/5/2022). Tidak hanya itu, setelah kedua pelaku diamankan, petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi, dan menemukan okerbaya yang terbungkus plastik hitam dimana didalamnya terdapat pil jenis Trihexa sejumlah 707 butir, dan jenis Dextro 87 butir. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku tidak memiliki ijin edar untuk memiliki dan menyimpan obat keras berbahaya (Okerbaya), tersangka kami jerat dengan pasal Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang Undang R.I No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Agus Yudha. (edy)

Sumber: