PPDB Jenjang SD Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua Dibuka
Surabaya, memorandum.co.id - Mulai Senin (23/5) hingga Rabu (25/5), penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD negeri jalur afirmasi mitra warga dan inklusi dibuka. Selain itu, secara bersamaan jalur perpindahan tugas orang tua juga dimulai. Pendaftaran untuk jenjang SD negeri ini dapat dilakukan secara online dengan mengakses website ppdbsd.surabaya.go.id. Seperti diketahui, jalur afirmasi khusus diperuntukkan untuk calon peserta didik baru (CPDB) yang berstatus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan anak berkebutuhan khusus. Total kuota yang disediakan sebanyak 15 persen. Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua dijatah maksimal 5 persen. "Website sudah kita buka bagi anak-anak yang ingin melanjutkan ke jenjang SD. Mudah-mudahan websitenya familiar. Sudah ada menu detail. Mulai tata cara, ketentuan, dan jadwal. Yang awal kita lakukan adalah SD dulu. Kita laksanakan 23 Mei untuk afirmasi dan pindah tugas orang tua," jelas Kepala Dinas Pendidikan (dindik) Surabaya Yusuf Masruh, Ahad (22/5). Hasil penerimaan jalur afirmasi akan diumumkan pada Kamis (26/5). Sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua hasilnya akan keluar pada Rabu (25/5). Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Surabaya Juli Poernomo mengingatkan kepada wali murid maupun CPDB agar memperhatikan syarat dan ketentuan pendaftaran yang berlaku. "Yang ingin mendaftar melalu jalur afirmasi mitra warga, maka dipastikan telah memiliki surat keterangan MBR. Lalu yang mendaftar di jalur afirmasi inklusi, wajib menyertakan surat terbaru dari psikolog yang menyatakan bahwa yang bersangkutan anak berkebutuhan khusus," jelas Juli. Juli berharap, masyarakat dapat memanfaatkan dengan segera apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua. Dia mengimbau, masyarakat tidak perlu menunggu pada jalur yang lain. "Masyarakat memang bisa mencoba di seluruh jalur sampai diterima di sekolah yang dituju. Namun kalau persyaratan sudah terpenuhi, maka sebaiknya langsung dimanfaatkan, sehingga peluang diterima lebih cepat," tuturnya. Juli mengungkapkan, PPDB jenjang SD negeri tak mewajibkan CPDB harus memilik ijazah TK. Salah satu syaratnya, CPDB cukup berusia tujuh tahun lebih atau kurang. Kemudian memilih salah satu SD negeri terdekat. "Ijazah TK bukan persyaratan mutlak untuk mendaftar," tandasnya. Selanjutnya, usai jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua rampung, maka jalur zonasi akan mulai dibuka pada 7-9 Juni 2022. "Kita berharap, yang diterima pada jalur afirmasi MBR dan inklusi ini tepat sasaran," tuntas Juli. (bin)
Sumber: