Kasatlantas Polres Lumajang: Pengawasan Orang Tua Penting Guna Minimalisir Risiko Laka Lantas Anak di Bawah Um

Kasatlantas Polres Lumajang: Pengawasan Orang Tua Penting Guna Minimalisir Risiko Laka Lantas Anak di Bawah Um

Lumajang, memorandum.co.id - Banyaknya kasus kecelakaan lalu.lintas yang dialami oleh anak di bawah umur harusnya menjadi perhatian khusus bagi para pihak, khususnya orang tua. Peristiwa kecelakaan beruntun yang terjadi di Desa Purwono, Kecamatan Sumbersuko pada Jumat (20/5/2022) melibatkan tiga kendaraan roda 2 yang menyebabkan lima pengendara mengalami luka berat dan ringan. Empat orang pengendara diantaranya adalah anak dibawah umur. Kanit laka lantas Polres Lumajang Ipda Loni Roi mengatakan kejadian tersebut berawal dari M Farhan (13) dan Irfan M (12) keduanya adalah warga Desa Sukorejo, kecamatan Pasruhjambe mengendarai motornya dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi. "dugaan M Farhan ini mengendarai motornya terlalu ketengah, tak disangka dari arah berlawanan muncul motor yang kendarai oleh Haerul (35) warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang," jelasnya Akhirnya benturan tak dapat dielakkan antara kedua motor tersebut, namun tak cukup sampai disitu. Saat terjadi kontra antara keduanya dari arah timur kebarat juga melaju motor yang dikendarai oleh Nafi (16) dan Ariel (15) keduanya juga berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Paruhjambe. karena kecepatan tinggi tidak bisa.menguasai kendaraanya hingga akhirnya menabrak motor didepannya yang dikendarai oleh M Farhan. " akibatnya Irfan mengalami luka serius dibagian kepala, begitu juga korban yang lain mengalami luka luka dibeberapa bagian tubuhnya," tambah Loni Menyikapi kecelakaan Lalu lintas yang melibatkan anak dibawah umur, Kasatlantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho menyesalkan kejadian tersebut. Secara aturan, anak di bawah usia itu belum diperbolehkan membawa mobil atau sepeda motor. Sebab, dalam ketentuan Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81 menjelaskan, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) minimal berusia 17 tahun. Meskipun penyebab kecelakaan tersebut dilakukan oleh anak dibawah umur, namun tetap masih bisa dilakukan penindakan hukum tentunya dengan melalui tahapan tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “jadi penyelesaian perkara anak dibawah umur ini memang kita harus kita cek betul, termasuk perilaku mengemudinya seperti apa karena anak dibawah umur tidak serta merta bisa lolos dari penindakan hukum, pihak kepolisian akan menyajikan faktanya seperti apa selanjutnya hasil pemeriksaan akan kita limpahkan ke kejaksaan,’ ujar AKP Bayu Halim. Sabtu(21/5/2022) siang Menurutnya, penindakan hukum bagi pelanggar lalu lintas yang dilakukan oleh anak dibawah umur bisa juga dijadikan sebagai efek jera. “yang namanya penindakan hukum khususnya dibidang lakalantas adalah gerbang terakhir tindakan represif kepolisian,” bebernya Guna meminimalisir resiko terjadinya laka lantas yang melibatkan anak dibawah umur, Bayu mengimbau kepada oarng tua untuk lebih meningkatkan fungsi pengawasan dalam mendidik dan menerapkan disiplin berkendara terhadap anak anak yang masih dibawah umur. “orang tua mempunyai peran penting terhadap kontrol dalam lingkup terkecil yaitu keluarga, tolong betul betul awasi dan didik anak anak menjadi baik, karena apabila terjadi sesuatu terhadap anak anak, maka yang paling dirugikan adalah orang tua,” tutupnya (Ani)

Sumber: