Finalisasi Raperda RTRW Gresik Kembali Buntu

Finalisasi Raperda RTRW Gresik Kembali Buntu

Gresik, memorandum.co.id - Finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021 - 2041 kembali tertunda. Terdapat sejumlah aspek yang belum memenuhi ketentuan. Di antaranya terkait luasan lahan sawah dilindungi (LSD). Sebenarnya, agenda finalisasi dijadwalkan Jumat (20/5/2022). Akan tetapi, draft LSD yang diajukan Pemkab Gresik dalam perubahan tata ruang itu tidak memenuhi luasan yang ditentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ketua Pansus RTRW M Syahrul Munir mengungkapkan, penundaan pembahasan finalisasi lantaran Kementerian ATR/BPN mensyaratkan luasan LSD 39.939 hektare. Sesuai hasil peta citra eksisting lahan pertanian di Kota Pudak yang dilakukan kementerian tersebut. Jauh dari ketentuan tersebut, Pemkab Gresik hanya mengajukan luasan LSD 31 ribu hektare di dalam draft. "Jadi kita minta untuk disesuaikan agar nanti tidak ditolak ketika diriview oleh Kementerian ATR," kata politisi PKB tersebut usai rapat Pansus bersama OPD terkait, Jumat (20/5/2022). Masih menurut Syahrul, berdasarkan hasil bedah kondisi eksisting LSD di Gresik diketahui yang memenuhi ketentuan hanya 21.194 hektare lahan. Sementara sisanya, 18.745 hektare belum sesuai karena ada rencana peruntukan lain seperti untuk industri, perumahan perkotaan, perumahan perdesaan dan sebagainya. "Sebagian lagi kondisi eksisting sudah tidak sesuai," tegasnya. Eksekutif diminta kembali mengklarifikasi kepada Kementerian ATR/BPN RI terkait ketentuan luasan LSD apakah harus dipenuhi secara keseluruhan atau bisa dikurangi. "Yang jelas untuk sebagian yang kondisi eksistingnya sudah ada pemanfaatan tertentu yang izinnya di atas 2021 akhir, kementerian minta harus dibangun dalam tiga tahun kedepan. Kalau tidak akan ditetapkan sebagai LSD selamanya," imbuhnya.(and/har)

Sumber: