Polisi Periksa Distributor Kasus Ekspor Migor Ilegal
Surabaya, memorandum.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus mendalami kasus ekspor minyak goreng (migor) ilegal. Saat ini sudah 11 saksi yang diperiksa terkait ekspor migor ilegal tersebut. Polisi juga memeriksa pembeli migor ke produsen atau distributor untuk diekspor tersangka R (60). Ini untuk mengetahui modus dan juga cara kerja tersangka dalam mengekspor migor saat larangan ekspor diberlakukan bulan lalu. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana mengungkapkan, saat ini pihaknya masih memeriksa intensif R. Pihaknya juga meminta keterangan beberapa distributor migor yang berhasil digagalkan pengirimannya ke Timor Leste ini. "Saat ini masih kami lakukan penyidikan, kami masih gali keterangan untuk mendapatkan bukti baru," kata Arief , Jumat (20/5). Ia menambahkan, jika kasus ini tidak ada hubungan dengan dicabutnya larangan ekspor migor oleh pemerintah. Ini dikarenakan kasus ini terungkap ketika ada larangan ekspor migor dan sejenisnya yang dikeluarkan pemerintah. "Kami masih terus dalami kasus ini. Kemungkinan akan ada banyak saksi yang kami periksa dan bisa jadi ada penambahan saksi atau kemungkinan tersangka baru," terangnya. Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menggagalkan ekspor migor yang sudah dilarang pemerintah sejak 28 April lalu. Tersangka E bertugas membuat dokumen ekspor dan mengganti keterangan bahan menjadi makanan minuman. Padahal isi kontainer adalah migor. Bahkan salah satu kontainer juga mengangkut tisu untuk mengelabuhi petugas. Sementara tersangka R ini membeli migor ke produsen atau distributor untuk diekspor. (alf)
Sumber: