Sopir Freelance Nyabu Biar Tak Ngantuk

Sopir Freelance Nyabu Biar Tak Ngantuk

Surabaya, memorandum.co.id - Berdalih untuk menghilangkan rasa lelah, sopir freelance nekat mengonsumsi sabu-sabu. Akibatnya, Irfansyah (52), warga Jalan Ampel Menara 11 dibekuk Unit Reskrim Polsek Asemrowo. “Anggota kita sedang hunting, kemudian mendapat informasi di Jalan Nyamplungan baru saja terjadi transaksi sabu,” kata Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, Jumat (20/5). Kemudian petugas bergerak menyelidiki informasi itu hingga anggota menemukan tersangka sesuai ciri ciri yang dimaksud. “Saat kami geledah ditemukan barang bukti paket kecil sabu-sabu,” terang. Hari juga mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika. "Barang bukti yang kami amankan dari tersangka satu poket sabu seberat 0,32," jelasnya. Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, dia memiliki barang haram tersebut dengan alasan untuk menambah stamina agar kuat bekerja sebagai sopir. "Biar tidak ngantuk saat perjalanan jauh," kata Irfan. Tersangka tersebut dijerat dengan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (alf)

Sumber: