Rawan Pidana, Direktur Penyidikan KI Minta Mal Hindari Jual Produk Palsu

Rawan Pidana, Direktur Penyidikan KI Minta Mal Hindari Jual Produk Palsu

Surabaya, memorandum.co.id - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo meminta masyarakat untuk menghindari produk palsu dan melindungi produk asli. Dengan menghindari produk palsu merupakan upaya untuk mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi di pusat perbelanjaan khususnya mal. "Kalau sampai terjadi, jelas pidana. Makanya harus dihindari. Masyarakat internasional percaya bahwa Indonesia punya komitmen yang kuat melindungi produk asli, maka investasi akan masuk dan membawa manfaat untuk masyarakat,” ujar Anom pada acara Konsultasi Teknis dan Edukasi Pencegahan Pelanggaran KI pada Pelaku Usaha sekaligus pemberian Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Sheraton Hotel, Jalan Embong Malang, Kamis (19/5). Anom menjelaskan, selain pasar domestik, sertifikasi ini juga bermanfaat untuk mendapatkan Kapolres Tanjung Perak itu menyebutkan bahwa saat ini pihaknya sedang berupaya mendapatkan kepercayaan dari kamar dagang Amerika Serikat atau United States Chamber of Commerce (USCC). “Sertifikasi ini akan menambah nilai sebuah pusat perbelanjaan. Karena akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Untuk itu, saya mengajak kepada pengelola pusat perbelanjaan untuk mengajukan penilaian kepada DJKI," sambungnya. Di tahap awal ini, ia akan mengajak. Tetapi untuk selanjutnya pihaknya akan terus sosialisasi agar masyarakat semakin sadar bahwa komitmen untuk beredarnya produk palsu akan membuat Indonesia akan diakui di mata internasional. Sementara itu, Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kanwil Kemenkumham Jatim mencanangkan Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual. Program ini adalah upaya untuk mencegah dan meminimalisir peredaran produk imitasi di pusat perbelanjaan khususnya mal. Sekadar diketahui, acara tersebut dihadiri Sekretaris DJKI Sucipto. Program tersebut diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran pengelola pusat perdagangan dan pelaku usaha untuk melakukan upaya preventif mencegah peredaran barang palsu. Salah satunya dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual. (mik)

Sumber: