DPRD Tulungagung Terima Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Dua Ranperda Lainnya Disetujui

DPRD Tulungagung Terima Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Dua Ranperda Lainnya Disetujui

Tulungagung, memorandum.co.id -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna di Gedung Graha Wicaksana, Rabu (18/05/2022). Agenda dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Persetujuan Bersama Dua Ranperda Lainnya. Rapat Paripurna dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan hasil reses anggota DPRD Tulungagung dalam menyerap aspirasi masyarakat. Dalam uraian hasil reses tersebut, anggota DPRD Tulungagung, Riska Wahyu Nurfitasari menyampaikan sejumlah keluhan yang disampaikan oleh warga masyarakat. Mulai dari keluhan banyaknya jalan rusak, hingga minimnya petunjuk arah menuju ke lokasi wisata yang saat ini tengah berkembang di Kabupaten Tulungagung. "Petunjuk ke lokasi wisata menjadi salah satu pembahasan, karena untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, itu yang kita butuhkan," ucapnya. Namun secara umum, dalam rapat tersebut seluruh fraksi DPRD Tulungagung menyetujui penetapan dua Ranperda menjadi Perda. Yaitu Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daeran nomor 10 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung. Meskipun demikian, sejumlah catatan tetap diberikan anggota dewan kepada Bupati Tulungagung agar memaksimalkan Ranperda yang ada, supaya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat. Seperti yang disampaikan oleh Fraksi Golkar dalam pandangan akhirnya. Ketua Fraksi Golkar, Sukamto mengatakan, pihaknya berharap skema masa relaksasi masa transisi skema IMB ke PBG, bisa dimaksimalkan untuk menyusun Perda PBG dengan baik dan benar, sehingga mampu menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. "Kita juga berharap perubahan nomenklatur ini bisa segera disusul dengan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak," ujarnya di hadapan peserta rapat. Sukamto menjelaskan, revisi Peraturan Daeran nomor 10 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung, diharapkan mampu menertibkan perparkiran sehingga PAD yang diterima semakin maksimal. "Kita harapkan tidak ada kebocoran soal perpakirkan ini, sehingga hanya dinikmati segelintir masyarakat saja," ungkapnya. Sementara Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menegaskan, hasil sidang paripurna yang dilaksanakan ini bisa diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Sehingga tercipta harmonisasi dan kerja sama serta kerja bersama, yang akan memberikan dampak positif untuk masyarakat. "Kita mengharapkan seperti itu, sehingga tercipta harmonisasi dan kerja sama yang saling berkaitan," ucapnya. Ditemui usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menegaskan pihaknya akan memperhatikan catatan-catatan yang diberikan melalui pandangan akhir fraksi untuk diimplementasikan dalam pembangunan di Tulungagung. "Tentu catatan yang disampaikan akan kami perhatikan dan kami bahas dengan OPD terkait," pungkas Bupati Maryoto. (fir/mad/gus)

Sumber: