Langgar UU, Mobil Pengguna Strobo Diamankan

Langgar UU, Mobil Pengguna Strobo Diamankan

Malang, memorandum.co.id - Polresta Malang Kota, melalui Satuan Lalu Lintas mengamankan mobil pengemudi pengguna strobo/rotator serta sirine di Jalan WiIis, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin malam (16/05/2022). Kanit Reg Ident Satlantas Polresta Malang Kota Rahandi Gusti Pradana membenarkan pihaknya mengamankan pengguna jalan yang menggunakan Strobo. "Petugas mengamankan pengemudi mobil yang menggunakan strobo. Karena mobil tersebut, tidak mempunyai hak dan prioritas tertentu untuk penggunaan strobo dan sirine" terangnya, Selasa (17/5/2022). Mobil pribadi yang diamankan adalah jenis Honda brio warna putih. Aksinyapun, sempat viral di media sosial. Mengingat, dengan memakai strobo, pengemudi inisial H (21), mahasiswa, membelah kemacetan di jalanan Kota Malang. Kejadian itu, mendapat komentar negatif dari warganet di Kota Malang. "Akhirnya petugas bisa mengajak yang bersangkutan ke Mako Polresta Malang Kota. Karena melanggar UU Lalu Lintas no 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 4 Jo 59 ayat 3," lanjut Kanit Reg Ident. Sebagai tindak lanjut, pihak Satlantas telah melakukan penilangan. Mobil sementara diamankan, strobo dan sirine diminta untuk dilepas. Sementara itu, H (21) pengemudi mobil tersebut, telah meminta maaf atas apa yang dilakukan. Ia mengaku, ia melakukan hal itu untuk variasi. "Saya meminta ma'af kepada masyarakat Kota Malang. Saya berjanji untuk mengulangi," terangnya. (edr)

Sumber: