Bupati Sumenep Serahkan SK PPPK untuk 521 Guru Honorer

Bupati Sumenep Serahkan SK PPPK untuk 521 Guru Honorer

Sumenep, memorandum co.id - Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyerahkan Surat Keputusan (SK) bupati tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) kepada 521 guru honorer di Kabupaten Sumenep, Selasa (17/5/2022). Ratusan guru honorer yang menerima SK di Graha Adipoday tersebut dinyatakan lulus berdasarkan hasil seleksi kompetensi guru tahap II formasi tahun 2021. Selain penyerahan SK Bupati Sumenep, juga ada penandatangan perjanjian kerja oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep bersama perwakilan PPPK Guru. "Pemerintah daerah menambah pegawai formasi guru melalui PPPK untuk pemerataan, utamanya mengisi jabatan yang kosong sesuai dengan penetapan kebutuhan CASN (calon aparatur sipil negara)," ujar Achmad Fauzi. Pihaknya mengharapkan, dengan pengangkatan PPPK Guru bisa menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan guru di wilayah kepulauan dan daerah daratan yang belum terpenuhi. Bupati Fauzi juga meminta guru honorer yang diangkat sebagai PPPK hendaknya meningkatkan komitmen kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik, supaya keberadaannya mampu menambah daya dorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, kehadiran PPPK guru diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan rata-rata lama sekolah (RLS) dan harapan lama sekolah (HLS). Keduanya dinilai sangat penting dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan daerah. "Guru harus meningkatkan kualitas SDM dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman, menjadikan generasi muda yang unggul dan berdaya saing. Guru juga harus profesional dengan melahirkan kreasi dan inovasi. Jangan takut kepada pimpinan di lembaganya untuk memberikan ide pemikiran demi memajukan pendidikan," harap bupati. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep, Abdul Madjid mengungkapkan, PPPK guru itu melaksanakan tugas di lembaga pendidikan yang tersebar di 27 kecamatan dengan masa perjanjian kerja adalah 5 tahun terhitung mulai 1 Maret 2022. PPK berdasarkan formasi jabatan, guru bahasa Indonesia 4, guru bahasa Inggris 3, guru bimbingan konseling 34, guru IPA 3, guru kelas 397, guru matematika 1, guru PPKN 2, guru prakarya dan kewirausahaan 13, guru seni budaya 4, guru TIK 4, guru penjasorkes 56 orang. Sementara berdasarkan penempatannya. Kecamatan Ambunten 32 orang, Kecamatan Batang-Batang 33, Kecamatan Batuan 3, Kecamatan Batuputih 28, Kecamatan Bluto 32, Kecamatan Dasuk 16, Kecamatan Dungkek 19, Kecamatan Ganding 9. Selain itu Kecamatan Gapura 21, Kecamatan Guluk-Guluk 23, Kecamatan Kalianget 27, Kecamatan Kota 44, Kecamatan Lenteng 18, Kecamatan Manding 22, Kecamatan Pasongsongan 13, Kecamatan Pragaan 22, Kecamatan Rubaru 24, Kecamatan Saronggi 22, Kecamatan Talango 2, Kecamatan Arjasa 16, Kecamatan Gayam 13, Kecamatan Gili Genting 4, Kecamatan Kangayan 14, Kecamatan Masalembu 10, Kecamatan Nonggunong 6, Kecamatan Raas 5, Kecamatan Sapeken 43 orang. (aan)

Sumber: