Penyelundupan Benih Lobster Rp 3,2 M Via Bandara Juanda Digagalkan

Penyelundupan Benih Lobster Rp 3,2 M Via Bandara Juanda Digagalkan

Sidoarjo, Memorandum.co.id - Petugas Bandara Juanda berhasil menggagalkan ribuan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 3,2 miliar. BBL tersebut akan dikirim ke Singapura menggunakan Scoot Air TR 613 dengan tujuan Surabaya - Singapura. Komandan Lanudal Bandara Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda sebagai leading sector dan coordinator pengamanan di Bandara Juanda telah berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ilegal tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda. "Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan BBL ilegal. Dengan jumlah total BBL lobster sebanyak 30.911 ekor, senilai Rp 3.291.900.000," kata Heru di terminal 2 Bandara Juanda, Selasa (17/5/2022). Heru menjelaskan, hal ini merupakan konsekuensi Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda terkait dengan keberadaan Bandara Juanda sebagai salah satu Bandara Enclave Civil di Indonesia, maka segala sesuatu yang terjadi di Bandara Juanda, pengamanannya menjadi tanggung jawab penuh Lanudal Juanda. Saat ini kondisi pandemi COVID-19 mulai mereda, sehingga berdampak terhadap meningkatnya frekuensi penerbangan internasional, seiring dengan dibukanya kembali terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Oleh karena itu, hal tersebut merupakan ancaman sekaligus tantangan bagi para petugas pengamanan stake holder terkait di Bandara Juanda untuk berperan aktif dalam melaksanakan pengawasan lalu lintas barang yang masuk dan keluar khususnya terhadap upaya-upaya pelanggaran terhadap Undang-Undang Kepabeanan. "Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Intelijen, bahwa akan ada pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis (12/5/2022) melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda," jelas Heru. Menindaklanjuti informasi tersebut, para petugas lebih memperketat pengawasan di Area Keberangkatan Internasional Bandara Juanda yang dilakukan oleh Satgaspam Bandara Juanda bersama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dengan membagi sektor operasi. "Kemudian petugas mencurigai penumpang berinisial ST (49) warga Sidoarjo, beserta barang bawaannya berupa koper dan tas ransel yang merupakan target operasi penyelundupan Baby Lobster. Penumpang tersebut merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR 263 tujuan Surabaya-Singapura," terang Heru. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan kami mendapatkan sebanyak 41 (empat puluh satu) kantong Benih Bening Lobster (BBL) dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi. Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan pencacahan di BKIPM Surabaya I, dengan jumlah total keseluruhan BBL sebanyak 30.911ekor dengan rincian BBL Jenis Mutiara sebanyak 8 kantong plastik berisi @ 502 ekor = 4.016 ekor. BBL Jenis Pasir sebanyak 13 kantong plastik kecil berisi @ 715 ekor = 9.295 ekor dan 20 kantong plastik besar berisi @ 880 ekor = 17.600 ekor. "Kegiatan pengiriman ini diduga melanggar pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.juta, dan paling banyak Rp5.miliar," ujar Heru. "Barang Bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan," tandas Heru.(bwo/jok)

Sumber: