Polisi Kota Malang Dilaporkan Gelapkan Mobil

Polisi Kota Malang Dilaporkan Gelapkan Mobil

MALANG, memorandum.co.id-Oknum anggota polisi Kota Malang inisial L (28), asal Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Polres Malang Kota, Selasa (22/10). Ia dipolisikan atas tuduhan penggelapkan beberapa mobil rental. Salah satu korban yang juga pelapor, WJ warga Perumahan Sawojajar, Kacamatan Kedungkandang, Kota Malang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp 250 juta. Kapolres Malang Kota AKBP Doni Alexander membenarkan adanya laporan masyarakat yang melaporkan anggotanya. Ia bahkan mengaku, akan melakukan proses secara profesional. "Hingga saat ini, proses masih berjalan ternasuk pengawasan internal. Yang pasti, kami lakukan secara profesional, prosedur dan transparan. Karena kita sederajat di mata hukum," tutur Doni, disela sela, pelaksanaan operasi Zebra Semeru 2019, Selasa (29/10). Disinggung yang bersangkutan di satuan apa, Doni menerangkan bahwa terlapor ada di satuan Reskrim. Ironisnya, ketika ditanya berapa unit mobil yang diduga digelapkan, Kapolresta menjelaskan lebih dari satu. "Untuk sementara 7 - 10 mobil, mungkin bisa bertambah. Yang pasti proses masih berjalan baik secara Paminal dan Propam," lanjutnya. Dari informasi yang diperoleh, Wj, mengaku mobil Kijang Inova beserta STNK miliknya senilai Rp. 250 juta, dipinjam terlapor (02/07) sakitar pukul 19.00 WIB lalu. Saat itu rencananya dipinjam untuk selama 1 minggu. Namun setelah jatuh tempo, mobil tidak dikembalikan bahkan hingga saat ini. Setiap ditagih, hanya diberi janji-janji manis.  Hingga akhirnya, korban habis kesabaran dan melaporkan kejadian yang ia alami, Selasa (22/10). Diduga, ada korban lain selain WJ, yang juga ke polisi. (Cr-3/tyo)

Sumber: