Buruh Pabrik Jual Pil Koplo Berakhir di Penjara

Buruh Pabrik Jual Pil Koplo Berakhir di Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - MB (20) asal Jalan Pagesangan ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak usai ketahuan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis pil LL atau pil koplo di dalam Pasar Pagesangan. Kanitreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan itu bermula dari anggotanya yang mendengar informasi jika terduga pelaku menjadi pengedar narkotika jenis doble L. Anggota yang mendengar informasi tersebut lantas melakukan pendalaman. "Setelah didalami ternyata benar terduga pelaku adalah pengedar, kami langsung menyiapkan penangkapan," ujar Hendro. Pada saat anggota melakukan pemantauan di seputaran dalam Pasar Pagesangan, mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang menjual, mengedarkan obat keras tanpa izin edar jenis tablet. "Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan bahwa benar," jelasnya. Pada saat target operasi (TO) berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut Ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya. Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa kotak HP yang di dalamnya terdapat 9 poketĀ  berisi obat keras jenis LL. "Dengan masing masing klip berisi 10, dengan total 90 butir," ungkapnya. Dari keterangan tersangka bahwa obat keras berupa tablet berlogo LL tersebut didapat dari temannya bernama Jambul (DPO). "Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (alf)

Sumber: