4 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Hari Waisyak

4 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Hari Waisyak

Malang, Memorandum.co.id -  Sebanyak 4 warga binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak. Semuanya, dari kasus narkotika. Penyerahan remisi diberikan Kasi Registrasi, Hengky Giantoro dan Kabid Pembinaan, Sigit Sudarmono, di Aula Kunjungan Lapas Kelas I Malang. "Untuk remisi Hari Raya Waisak, mulai 15 hari sampai dengan 2 bulan. Diberikan langsung Kasi Registrasi dan Kabid Pembinaan. Momentum warga binaan menjadi pribadi lebih baik. Untuk bersyukur kepada Tuhan YME," terang Sigit Sudarmono, Senin (16/05/2022). Sementara itu, Kalapas Kelas I Malang berpesan, agar warga binaan tetap mengikuti tata tertib, selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Malang. Pemberian remisi itu, sudah sesuai usulan dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Dengan pemberian remisi, dapat mengurangi beban negara over kapasitas di dalam Lapas. "Kepada Warga Binaan, diharapkan tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Malang. Tetaplah mengikuti peraturan yang diberlakukan," terang Kalapas Kelas I Malang. Remisi merupakan adalah hak warga binaan, yang layak diterima. Pasalnya, telah berupaya memperbaiki diri serta bersyukur atas apa yang telah terjadi. (edr/gus)

Sumber: