Cegah Wabah PMK, Kapolres Malang dan Forkopimda Undang Peternak
Malang, memorandum.co.id - Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat bersama Forkopimda Kabupaten Malang mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak kepada peternak dan pedagang hewan se Kabupaten Malang, di Rupatama Mapolres Malang, Sabtu (14/5/2022). Hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Kasdim Malang Mayor Arh Yoko Istianto, Kabag Ops Polres Malang Kompol I Made Prawira Wibawa, Kepala Disnakkeswan Kabupaten Malang Nur Cahyo, Kepala Disperindag Kabupaten Malang Agung Purwanto, beserta para Kepala Pasar Hewan dan perwakilan peternak/ pedagang hewan Kabupaten Malang sekitar 40 Peternak dan Pedagang Hewan. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menyampaikan kegiatan ini untuk mengantisipasi terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak. “Sengaja kami hadirkan Bapak dan Ibu untuk membicarakan perihal penanganan penyakit PMK yang saat ini sedang menggejala di beberapa wilayah Jawa Timur,” kata Kapolres Malang. Penyakit ini menurutnya perlu mendapatkan perhatian agar dapat dicegah penyebarannya. “Penyakit ini bukan hal baru seperti penyebaran virus Covid-19. Diindikasikan tidak sampai 0,1 persen penyebarannya dari keseluruhan jumlah hewan ternak di Jawa Timur,” terangnya. Pemkab Malang melalui Dinas Peternakan bersama TNI dan Polri saling bahu membahu menangkal penyebaran virus PMK yang saat ini sudah terindikasi di Kabupaten Malang. Diantaranya di Kecamatan Singosari, Kecamatan Wajak, dan Kecamatan Gondanglegi. Menindak lanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tanggal 12 Mei 2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam SE tersebut berisikan tentang diberlakukannya pembatasan lalu lintas ternak dari dan menuju Kabupaten Malang. Ditutupnya pasar hewan sampai batas waktu yang ditentukan. Kemudian, menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan (RPH). Selanjutnya, melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan. Serta dilakukannya seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia pada RPH, Kamis (12/5/2022) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang dalam paparannya menyampaikan kerugian yang disebabkan oleh virus PMK yaitu penurunan produksi susu, kematian mendadak, keguguran, infertilitas (gangguan kesuburan), penurunan berat badan, hambatan perdagangan dan hambatan ekspor. Langkah-langkah yang sudah dilakukan kepolisian bersama TNI dan Pemerintah melakukan sosialisasi penyakit PMK kepada masyarakat, dikeluarkannya SE Bupati tentang PMK, pengajuan bantuan obat-obatan kepada Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan bekerjasama dengan instansi terkait. “Kita disini bersepakat untuk menyelamatkan para peternak hewan, pemilik tempat potong hewan, maupun para konsumen yang ada di wilayah hukum Polres Malang,” katanya. Disnakkeswan menekankan apabila ditemukan gejala-gejala pada hewan terinfeksi PMK ini untuk segera melaporkan kepada petugas kesehatan maupun kepolisian. (*/kid/ari)
Sumber: