Satresnarkoba Amankan Peredaran Pil Logo Y

Satresnarkoba Amankan Peredaran Pil Logo Y

PASURUAN-Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk dua tersangka narkoba di Jalan Halmahera Gang 9, RT 03/RW 05, Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Mereka diduga kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu dan pil logo Y, Senin (28/10). Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng Prayitno menyampaikan, tersangka yang berhasil diamankan adalah Muhammad Choirudin (21), dan Romla (43), keduanya warga Kelurahan Gadingrejo, Kota Pasuruan. "Kedua tersangka dibekuk lantaran kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu, dan pil logo Y didepan SPBU Raci termasuk Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (28/10) pukul 02.30," ujar Sugeng. Dalam penangkapan itu Satresnarkoba juga melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka. Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) 2 kaleng plastik berisi pil logo Y berjumlah 2.000 butir, 1 kantong plastik kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram, dan 1 buah HP merek Advance. Kedua tersangka ini dijerat pasal 114  ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/rul/yok)

Sumber: