Jadi Kurir Sabu 39 Gram, Warga Magetan Diadili

Jadi Kurir Sabu 39 Gram, Warga Magetan Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Ancaman pidana berat rupanya tak membuat para pelaku penyalahgunaan narkotika takut. Seperti Danung Setiawan, warga Jalan Kunti, Magetan yang menjadi kurir sabu seberat 39 gram. Kini, pria 39 tahun itu diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kejadian yang menyeret Danung ke meja hijau itu bermula saat dirinya mendapat titipan sabu dari seseorang bernama Fajar (DPO). Apabila terdakwa berhasil mengantar sabu ke pembeli maka akan diberi upah Rp 100 ribu per gramnya. Setelah terjadi kesepakatan, Fajar memberikan perintah mengambil sabu dan mengantar sesuai arahannya dengan cara diranjau. Saat sabu seberat 39 gram sudah di tangan terdakwa, kemudian diambil sedikit lalu dibagi dua poket masing-masing seberat 0,62 gram. Sedangkan sisanya terdakwa masukkan ke dalam tas, kemudian terdakwa pulang ke rumah di Jalan Kunti, Magetan. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan sabu tersebut kedalam kotak sikat gigi dan dimasukkan ke dalam toples tupperware lalu disimpan di dalam dapur. Ternyata, aksi terdakwa diketahui pihak kepolisian yakni Ditreskoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas. "Atas perbuatannya terdakwa Danung Setiawan didakwa dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata jaksa penuntut umum (JPU) Farida dari Kejati Jatim, Jumat (13/5). Terhadap dakwaan tersebut, saat diminta tanggapannya terdakwa membenarkan. "Benar pak hakim," ujarnya. (jak)

Sumber: