Manajer Koperasi Jadi Buronan Polisi
Malang, memorandum.co.id - Manajer Koperasi Serba Usaha Lumbung Astho, Soedarsono alias Mboen (57), warga Jalan Pahlawan TRIP Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen Kota Malang, ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hal itu disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga. "Yang bersangkutan, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Sebagainya pasal 378 KUHP. Namun, selalu mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan," terang AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kamis (12/05/2022). Karena itu, lanjut Bayu, pihaknya menetapkan sebagai DPO sejak Selasa (10/5/2022) kemarin. Tersangka berprofesi sebagai manajer pengurus koperasi, di kawasan Jalan Letjen Sutoyo Kota Malang. Sebelumnya, Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan pemanggilan dua kali. Pemanggilan terakhir, di bulan April 2022. Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena alasan yang tidak jelas. Selanjutnya, polisi mendatangi alamat rumah tersangka. Namun, ternyata tidak ada. Selanjutnya, ke rumah lainnya di kawasan Villa Puncak Tidar Kecamatan Dau. Namun, hingga saat ini, keberadaannya masih belum diketahui. Pihaknya, juga telah memposting di media sosial dan grup WhatsApp. Terkait profil dan ciri-ciri dari DPO tersebut. "Tinggi kurang lebih 170 sentimeter, warna kulit putih, berbadan kurus, berambut hitam lurus, dan berusia 57 tahun. Segera menghubungi Satreskrim Polresta Malang Kota di nomor 0856-4066-0252," lanjutnya. Sebelumnya, aksi dugaan penipuan, dilakukanya tahun 2018. Mengaku sebagai pemimpin koperasi. Modusnya, mengiming-imingi korbannya, untuk berinvestasi di koperasi. "Tetapi, uang investasi dari para korbannya, masuk ke rekening pribadi. Dan digunakan untuk membeli aset atas nama sendiri," pungkasnya. Hingga saat ini, baru satu korban yang membuat laporan ke Polresta Malang Kota. Namun, tidak menutup kemungkinan ada korban lainya. Yang sudah melapor, mengaku kerugiannya mencapai Rp 1,7 miliar. (edr)
Sumber: