Ini Kondisi Riil, Surabaya Berstatus PPKM Level 1

Ini Kondisi Riil, Surabaya Berstatus PPKM Level 1

Surabaya, memorandum.co.id - Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya merasa dirugikan dengan penetapan PPKM Level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 25 tahun 2022 yang berlaku tanggal 10-23 Mei 2022. Padahal secara data dan faktual, PPKM di Kota Surabaya berada pada Level 1. Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, ada kesalahan dalam sistem pada aplikasi asesmen situasi Covid-19 vaksin.kemenkes.go.id yang menjadi indikator penetapan PPKM Level pada Inmendagri. Kesalahan sistem itu terjadi pada 29 April-Mei 2022 atau saat libur dan cuti Lebaran tahun 2022. "Kita setiap hari melakukan pemantauan situasi Covid-19 pada aplikasi kemenkes. Terakhir pada tanggal 28 April 2022 masih bisa melihat kondisi Surabaya Level 1. Nah, per tanggal 29 Mei 2022, posisi aplikasi kosong sampai tanggal 7 Mei 2022," kata Nanik dalam konferensi pers di Kantor Eks Humas Pemkot Surabaya, Kamis (12/5/2022). Selain itu, Nanik menyebut, sepanjang libur dan cuti Lebaran per 29 April-7 Mei 2022, aplikasi indikator PPKM kemenkes juga tidak dapat diakses. Karena itu indikator situasi Covid-19 Surabaya masih menggunakan data per tanggal 28 April 2022. Sementara aplikasi kemenkes baru dapat diakses kembali tanggal 8 Mei 2022 dengan posisi Kota Surabaya berada pada Level 2. "Saat itu asesmen situasi Covid-19 Surabaya Level 2, karena ada satu indikator yang kurang memadai di antara 8 indikator PPKM, yaitu ratio tracing 1:0. Yang paling mengagetkan, posisi tracing kita saat itu nol. Padahal, kondisi Surabaya di aplikasi Silacak menunjukkan ratio tracing melebihi target 1:15," ungkap Nanik. Melihat adanya kesalahan pada sistem, Dinkes Surabaya segera melakukan konfirmasi ke Public Health Emergency Operations Center (PHEOC) Kemenkes RI terkait ratio tracing pada aplikasi Indikator PPKM Kemenkes. Pasalnya, aplikasi Silacak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang terkoneksi dengan kemenkes sudah melebihi target. "Pihak PHEOC merespons akan melakukan pengecekan dan verifikasi kembali," paparnya. Alhasil, pada 10 Mei 2022, sekitar pukul 12.00 WIB, indikator level Kota Surabaya sudah berubah menjadi Level 1 dengan ratio tracing 1:31. Akan tetapi sudah terlambat. Surat Edaran (SE) Inmendagri terkait Level PPKM wilayah yang dikeluarkan pada tanggal 10 Mei 2022, Kota Surabaya berada pada Level 2. Padahal, sesuai dengan indikator level pada aplikasi kemenkes, 10 Mei 2022 Kota Surabaya berada pada Level 1. "Kemungkinan SE Inmendagri mengacu pada kondisi indikator PPKM Kota Surabaya per tanggal 7 Mei 2022. Pada tanggal itu kondisi aplikasi belum dapat melakukan penarikan data secara stabil dan optimal dalam sistem, terutama pada indikator tracing," terangnya. Maka dari itu, apabila dilihat pada aplikasi kemenkes per tanggal 12 Mei 2022, Kota Surabaya berada pada Level 1 sesuai dengan asesmen situasi Covid-19. Meski saat ini terdapat peningkatan kasus konfirmasi dan rawat inap rumah sakit, namun situasi Covid-19 di Kota Surabaya masih aman terkendali. "Karena itu, sebenarnya posisi Surabaya real-nya PPKM Level 1, tapi dalam Inmendagri Level 2. Sampai saat ini Surabaya masih terkendali, dan kita akan terus lakukan pemantauan seminggu ke depan pascacuti bersama," jelas Nanik. Di waktu yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Ridwan Mubarun menyatakan, Kota Pahlawan dirugikan atas kekeliruan ini. Kendati demikian, pihaknya tetap patuh terhadap aturan yang tertuang dalam Inmendagri 25/2022. "Hasil asesmen per l 8 Mei 2022 Kota Surabaya Level 2, dan itu ternyata karena indikator tracing kita di aplikasi kemenkes nol atau terjun bebas karena ada kesalahan sistem. Itu lah yang mempengaruhi PPKM Surabaya Level 2. Tentu ini merugikan Surabaya. Kalau bicara Inmendagri PPKM Surabaya Level 2. Tapi faktualnya PPKM Surabaya itu Level 1," tegas Ridwan. (bin)

Sumber: