Hakim Ingatkan Terdakwa Narkoba Jaringan Sumatra Ancaman Hukuman Mati

Hakim Ingatkan Terdakwa Narkoba Jaringan Sumatra Ancaman Hukuman Mati

Surabaya, memorandum.co.id - Saiful Yasan (43), kurir narkotika dari jaringan Sumatra terlihat santai saat menjalani sidang dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/5/2022). Padahal, Ketua Majelis Hakim Suparno mengingatkan bahwa ancaman atas perbuatannya adalah pidana mati. Dalam persidangan, Murtini, istri terdakwa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan mengatakan dirinya tidak mengetahui jika suaminya tersebut menyimpan narkoba. "Saya tidak tahu Pak. Dia di kamar atas. Saya dan anak-anak di kamar bawah. Kerjaannya jadi sopir mobil antar kota (carteran)," kata Murtini. Saat ditanya perihal upah yang didapatkan terdakwa selama menjalankan bisnis narkoba, Murtini mengaku juga tidak mengetahuinya. Namun, dia mengetahui saat suaminya tersebut ditangkap. "Tidak tahu dapat upah berapa. Waktu penggeledahan polisi langsung ke kamar atas. Tahunya polisi turun bawa tas ransel dan koper," ungkapnya. Terhadap keterangan Murtini, terdakwa menanggapi dengan membenarkannya. "Benar yang mulia. Istri saya tidak tahu apa-apa," ujarnya. Setelah dirasa cukup, hakim Suparno mulai mencecar pertanyaan kepada terdakwa. Mulai dari peran terdakwa hingga upah yang diterimanya. Dalam keterangannya, Saiful berdalih dirinya hanya sebagai pengantar narkoba jenis sabu tersebut. "Saya cuma mengantar yang mulia. Beratnya 35 kilogram. Disuruh antar ke Kalimantan," ucapnya. Lebih lanjut, Saiful juga berdalih dirinya hanya mendapat upah Rp 10 juta sekali antar. "Saya dapat upah Rp 10 juta. Dan saya belum diberi upah itu," katanya. Mendapati keterangan tersebut, sontak hakim Suparno langsung mengatakan tak masuk akal. Sebab, bila disuruh antar tanpa dibayar dulu itu tidak mungkin terjadi. "Itu sama saja bunuh diri. Tidak mungkin kamu mengantar tanpa diberi uang dulu. Dan kamu melakukan itu dalam keadaan sadar. Perbuatanmu itu ancamannya hukuman mati. Kamu tahu tidak. Kamu pasti tahu. Tidak mungkin kalau tidak tahu. Sekarang, kamu saya suruh nyemplung (mencebur) ke laut. Saya kasih satu miliar. Kamu mau tidak. Di TV itu sudah sering diberitakan kalau ancaman hukumannya tinggi," tegas hakim Suparno dengan nada kesal. Atas komentar hakim tersebut, terdakwa baru mengakui bila dirinya hanya mendapat uang operasional. "Saya cuma dapat uang operasional yang mulia," singkatnya. Untuk diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan. Dalam menjalankan bisnisnya terdakwa menggunakan modus operandi persewaan sound system untuk bahan kamuflase agar tidak ketahuan warga maupun polisi. Narkotika didapatkan terdakwa dikirimkan dari Sumatera untuk diedarkan di Jawa dan Kalimantan. Dari pengiriman tersebut, terdakwa mendapatkan uangĀ  Rp 150 juta untuk biaya gudang. Terdakwa sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Oktober 2020. Dia juga mengakui pada 8 Desember barang yang masuk sebanyak 60 kg dan sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 25 kilogram. Dari penyimpanan di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya itu, polisi menemukan sabu seberat 35 Kg dan pil ektasi sebanyak 3 ribu butir serta serbuk ekstasi seberat 1 Kg. (jak)

Sumber: