Kuras ATM Pacar, Janda Ditangkap Polisi

Kuras ATM Pacar, Janda Ditangkap Polisi

Tuban, memorandum.co.id - Satreskrim Polres Tuban mengamankan Ucik (35), seorang janda. Sebab, tersangka  menguras isi ATM milik pacarnya berinisial SD (57). Padahal koraban kondisinya dalam keadaan sakit lumpuh atau stroke. Ucik ditangkap Satreskrim Polres Tuban di rumah kos yang disewanya di Jalan Wali Songo, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, pada 5 April 2022. Ini berdasarkan keterangan saksi dan korban dengan dukungan kuat rekaman CCTV mesin ATM. Kapolres Tuban AKBP Darman menerangkan, pertama kali tersangka menguras ATM BNI milik korban sebesar Rp6 juta. Kedua kalinya, ATM BRI korban senilai Rp5,5 juta. Sehingga totalnya Rp11,5 juta. "Usianya terpaut jauh, namun ada hubungan spesial antara korban dan tersangka," kata Darman didampingi Kasatreskrim AKP M. Gananta, Kamis (12/5/2022) Kapolres menjelaskan, cara pertama yang dilakukan tersangka yaitu mengambil ATM BNI dari dompet korban yang disimpan di laci meja TV ruang tamu rumah milik SD, warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Selanjutnya, tersangka menarik uang dari kartu ATM BNI tersebut di mesin ATM di Supermarket Bravo. Cara kedua sama. Namun isi ATM BRI tersebut dikuras melalui mesin ATM berbeda, yaitu lokasinya berada di depan Polres Tuban. "Modusnya tersangka mengambil ATM pada saat berkunjung ke rumah korbannya. Lalu nomor pin ATM yang tersimpan di handphone milik korban di foto," bebernya. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan 1 lembar foto pelaku hasil pantauan CCTV yang ada di ruang mesin ATM BRI di depan Polres Tuban, foto kopi buku tabungan bank BNI dan BRI atas nama SD. Selain itu, foto copy screenshot laporan SMS banking BANK BNI, baju daster atau longdreas warna biru dongker, dan kerundung warna coklat milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Ucik mendekam di tahanan Polres Tuban. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (top/har)

Sumber: