Polres Malang Deteksi Dini Wabah Mulut dan Kuku Hewan Ternak
Malang, memorandum.co.id - Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat melalui Kapolsek Kromengan, AKP Heri Eko Utomo melakukan deteksi dini terkait Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Wilayah Kabupaten Malang, Rabu (11/5/2022). Saat ini wabah PMK pada hewan ternak telah menyebar di beberapa wilayah Jawa Timur setelah sesuai Hasil Uji Sampel Suspect PMK. Menindak lanjuti hal tersebut Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan para PTPK se Kabupaten Malang dalam rangka Penanggulangan dan Pengendalian PMK di Kabupaten Malang. Didampingi Koordinator Penyuluh Teknis Peternakan Kecamatan (PTPK) Bapak Eko, Kapolsek Kromengan AKP Heri Eko Utomo melakukan sosialisasi dan koordinasi untuk pencegahan penularan wabah PMK kepada pemilik ternak di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak ini menular pada hewan berjenis mamalia seperti sapi, kerbau, kambing, domba, kuda, babi, dsb. Adapun tanda klinis penyakit PMK yaitu demam tinggi (39⁰- 41⁰ Celcius), pada mulut maupun lidah terdapat luka seperti sariawan dan keluar lendir berbusa yang berlebih, nafsu makan berkurang, luka pada kaki dan lepasnya kuku, susah berdiri, badan gemetar, nafas cepat, dan produksi susu menurun. Beberapa upaya untuk menekan angka penyebaran wabah ini antara lain melakukan pembatasan keluar dan masuk hewan ternak maupun non ternak di area kandang, Meningkatkan program biosecurity dan disinfeksi di area kandang. Meskipun penyakit ini tidak menular ke manusia. Sebaiknya petugas maupun pemilik ternak menggunakan APD saat melakukan pengecekan terhadap hewan ternak yang diduga terserang wabah. Jika ditemukan hewan yang diduga terinfeksi penyakit PMK, langkah utama yaitu memisahkan dari hewan yang sehat. Membersihkan tangan sebelum menyentuh hewan lainnya. Dan melaporkan kepada petugas Tim Kesehatan untuk ditindak lanjuti. "Apabila terjadi PMK, Tim mengambil tindakan dengan datang ke lokasi mengambil sampel untuk diperiksa di laboratorium," Terang Dokter Hewan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang, drh. Andri. "Apabila positif maka akan dilakukan pendataan radius 2 Kilometer dari titik ternak wabah, kemudian diberikan vaksin bagi hewan yang sehat, sedangkan hewan yg sakit diberikan pengobatan," katanya. Apabila hewan yang terkena PMK tidak berhasil dalam pengobatan. Hewan segera dipotong paksa dengan didampingi petugas di tempat isolasi. Daging ternak yang dipotong paksa dapat dikonsumsi setelah dimasak pada temperatur diatas 70 - 80 derajat selama 30 menit. Organ dalam seperti jerohan harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur. Dan tidak disarankan untuk diperjualbelikan. Sebagai upaya sosialisasi terkait penyakit ini, Kepolisian telah melakukan patroli ke peternak-peternak di wilayah Kabupaten Malang. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Malang juga membentuk Tim Penanganan Wabah PMK di tingkat Kecamatan. (*/kid/ari)
Sumber: