Sisir Tempat Pemotongan Hewan, Kapolres Gresik Minta Pengelola Patuhi Edaran tentang PMK

Sisir Tempat Pemotongan Hewan, Kapolres Gresik Minta Pengelola Patuhi Edaran tentang PMK

Gresik, Memorandum.co.id - Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis melakukan inspeksi mendadak ke UPT Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan sejumlah Tempat Pemotongan Hewan (TPH), Selasa (10/5/2022) malam, di tengah merebaknya penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak. Pengelola RPH dan TPH diminta mematuhi edaran Bupati Gresik terkait penanganan PMK. Sesuai Surat Pemberitahuan Bupati Gresik Nomor: 524/513/437.54/2022, penyembelihan hewan dipusatkan di RPH. "Berdasarkan hal itu, dilakukan penutupan operasional TPH milik perorangan dan mengalihkan penyembelihan hewan di RPH. Inspeksi mendadak ini untuk menyerahkan edaran bupati kepada lihak pengelola sekaligus sosialisasi," ujarnya, Selasa (10/5/2022). Di Gresik sendiri ada 10 TPH yang berada di Kecamatan Cerme, Benjeng hingga Kecamatan Sidayu. Para pemilik dan pengelola TPH pun mengaku telah menerima edaran Bupati Gresik tersebut. Mayoritas dari mereka mendukung upaya penanggulangan PMK agar tidak semakin meluas penyebarannya. "Penutupan TPH ini karena lokasi TPH yang mayoritas berdekatan dengan peternakan warga. Jika tidak diantisipasi, hal ini bisa memicu penularan PMK di sekitar TPH. Oleh karenanya, pemilik dan pengelola TPH untuk sementara waktu kami minta mengerti dan mematuhi kebijakan ini," imbuh Azis yang datang bersama Kasat Reskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro dan Kasat Lantas AKP Engkos Sarkosi. Lulusan Akpol 2002 itu menjelaskan, seluruh aktivitas pemetongan hewan dialihkan ke RTH yang berlokasi di Kecamatan Gresik. Itu pun dengan pengawasan ketat petugas Dinas Pertanian. Hewan yang terjangkit PMK harus menyertakan surat dari desa dan dinas terkait sebelum disembelih. "Karena dagingnya aman dikonsumsi manusia, sapi yang terpapar PMK tetap bisa disembelih di sini dengan syarat tertentu. Antara lain bagian kaki dan kepala hewan dimusnahkan atau direbus terlebih dahulu selama 30 menit sebelum dijual dan menyertakan sejumlah surat dari instansi terkait," tandasnya. Hal itu dibenarkan Kepala UPT RPH Gresik drh Viki Mustofa. Pihaknya tetap melakukan penyembelihan hewan dengan prosedur yang lebih ketat. "Daging hewan yang terkena PMK aman dikonsumsi manusia. Ini sudah dikonfirmasi kementerian terkait. Terima kasih pak Kapolres Gresik yang telah membantu mensosialisasikan kebijakan ini. Harapannya PMK segera teratasi," jelasnya. Sekedar informasi, Kabupaten Gresik sudah ditetapkan status kejadian luar biasa (KLB). Per Selasa (10/5/2022), ada 810 sapi terpapar PMK, 315 dinyatakan sembuh dan 15 sapi di antaranya mati. Polres Gresik juga melakukan penyekatan di wilayah perbatasan untuk membatasi arus keluar masuk hewan ternak dari dan ke Kota Pudak.(and/har)

Sumber: