Sebulan Buron, Pelaku Pembacok Yolanda Dibekuk Polisi
Lumajang,memorandum.co.id - Setelah sekian lama buron, MH (19), pelaku utama peristiwa pembacokan Yolanda Gilang, pemuda asal Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir harus berakhir. MH yang merupakan warga Dusun Parasgoang, Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, ditangkap jajaran satreskrim polres Lumajang saat berada di Alun Alun barat Lumajang pada Rabu 4 Mei 2022 lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa yang menimpa Yolanda Gilang (korban.red) terjadi pada Minggu malam (3/04/22) lalu. Berawal dari kecemburuan pelaku karena karena melihat keakraban percakapan korban bahkan membuat janji ketemuan dengan Ainun yang diketahui merupakan istri sirri pelaku. Pelaku saat itu sempat memberitahu korban bahwa Ainun adalah istri sirrinya, namun korban tidak mengindahkan bahkan menganggap hubungan pelaku dengan Ainun hanyalah sebatas teman. "Dengan memakai nomor Ainun (istri.red) pelaku menghubungi korban, dan menanyakan keberadaan korban yang saat itu sedang berada di Stadion Srikandi Tempeh. Pelaku bergegas mendatangi tempat dimana korban berada, dengan membawa clurit," beber Kapolres Lumajang AKBP Dewa putu Eka D, saat menggelar Pers Release di Lobi Mapolres Lumajang, Selasa (10/05/2022) pagi Namun belum sampai ke Stadion Srikandi , Korban menghubungi pelaku dan mengatakan bahwa ia berada di Desa Sumberjati. "Sesampainya di TKP tepatnya diwarung kopi depan UD Maju Jaya Desa Sumberjati, Kecamatan Tempeh, pelaku bersama 4 orang temannya menghentikan korban ," jelas kapolres Saat bertemu, pelaku dan korban sempat terjadi adu mulut, hingga tiba tiba pelaku memukul korban dan diikuti oleh teman teman pelaku lainnya. Karena kalap pelakupun membacok korban dengan clurit yang sudah dipersiapkan dari rumah. Akibatnya , korban langsung tersungkur karena sabetan celurit pelaku yang mengenai punggung dan tubuh korban salah satunya luka bacok di sekitar bagian leher yang membuat korban menderita kelumpuhan. " atas perbuatannya, pelaku akan kami jerat dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Dewa (Ani)
Sumber: