Bisa Dipidana, DPRD Surabaya Warning Pengembang Apartemen Segera Lengkapi SLF
Surabaya, memorandum.co.id - Legislatif memberikan peringatan kepada para pengembang apartemen di Surabaya agar segera melengkapi sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung. Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafi'i mengungkapkan, ada dua pengembang apartemen yang sampai saat ini belum mengantongi SLF. Yakni, apartemen Bale Hinggil dan apartemen Bess Mansion. Imam menilai kedua pengembang itu mokong. Sebab, meski tak memiliki SLF namun sudah nekat beroperasi. Padahal, lanjut Imam, apartemen tersebut mulai dibangun setelah adanya Perwali Surabaya No 14 tahun 2018 terkait kewajiban memiliki SLF. "Hasil hearing di Komisi A, ada dua apartemen baru yang belum punya SLF. Bale Hinggil beroperasi sejak 2019 dan Bess Mansion tahun 2021," ungkap Imam, Selasa (10/5/2021). Imam lantas mendesak Pemkot Surabaya untuk serius mengawasi apartemen-apartemen yang baru dibangun. "Jangan diizinkan beroperasi jika tidak mengantongi dokumen SLF," tegas politisi NasDem. Imam juga mengingatkan kepada pengembang untuk tidak melakukan serah terima apartemen kepada pembeli sebelum terbit atau mendapat SLF bangunan gedung apartemennya. "Pembeli juga harus aktif. Sebelum proses serah terima unit apartemennya, cek dulu apa sudah ada SLF-nya. Kalau belum ada, jangan mau serah terima unit. Paksa pengembang untuk melengkapi SLF nya, biar tidak menyesal jika terjadi apa-apa di kemudian hari," imbau mantan jurnalis ini. Selain itu, Imam juga meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak tinggal diam bila menemukan adanya pelanggaran LSF. Dia tidak ingin kejadian seperti kebakaran di TP 5 yang ternyata tak memiliki izin SLF terulang kembali. "Polisi bisa memidanakan para pemilik bangunan gedung yang tidak ber-SLF, yaitu dengan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Di undang-undang ini tercantum ancaman sanksi pidana berupa denda dan hukuman penjara," tuntas Imam yang juga alumnus Ilmu Hukum Pasca Sarjana Unair ini. (bin)
Sumber: