Perda Pengembangan Desa Wisata di Jatim Molor
Surabaya, Memorandum.co.id - Kinerja anggota DPRD Jatim dan OPD pembahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengembangan Desa Wisata kembali molor. Hal ini disampaikan juru bicara Komisi B, Daniel Rohi saat sidang paripurna, Senin (9/5/2022). Daniel menyampaikan molornya Raperda menjadi peraturan daerah karena kurangnya koordinasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Komisi B sebagai pengusul. "Kami meminta waktu tambahan satu bulan," terang Daniel Rohi. Lanjut politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya sudah menggelar rapat dengan Bapemperda DPRD Jawa Timur, OPD terkait, maupun Biro Hukum. "Dalam pertemuan itu, ditemukan belum ada penyelarasan perda yang diajukan," kata Daniel Rohi. Dalam Raperda ini, di pimpin wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simandjuntak serta diikuti separuh lebih anggota DPRD Jawa Timur. "Raperda Pengembangan Desa Wisata sempat tertunda, dan tahun 2021 lalu harusnya sudah bisa menjadi peraturan daerah," ujar Sahat. (day)
Sumber: