Melanggar, Sopir Bus Ditilang dan Minta Maaf

Melanggar, Sopir Bus Ditilang dan Minta Maaf

Tulungagung, memorandum.co.id - Sejak beberapa hari terakhir warganet ramai membicarakan video singkat aksi nekat pengemudi VW yang berani menghadang bus Harapan Jaya (HJ) bernopol AG 7327 US, yang ngeblong di tengah kepadatan arus Jalan Raya Ngantru, Tulungagung. Penghadangan dilakukan karena pengemudi bus ugal-ugalan. Sengaja melanggar arus lalu lintas untuk bisa menyalip kendaraan lain di tengah kepadatan. Sedangkan dari arah berlawanan banyak juga kendaraan yang sedang melintas. Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan memastikan, pihaknya telah melakukan penindakan berupa pemberian sangsi tilang kepada sopir bus tersebut. "Sudah kami lakukan penilangan. Kami berikan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," jelas Bayu, Minggu (8/5/2022). Pemberian tilang, lanjut Bayu, dilakukan karena sopir bus tersebut terbukti melanggar arus lalu lintas dan marka jalan. Sehingga bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. "Kita lakukan penindakan karena sopir ini melanggar marka dan ugal-ugalan di jalan," tegasnya. Usai mendapatkan sanksi tilang, sopir bus yang bernama Andriyanto kemudian menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat dan seluruh pengguna jalan. "Saya atas nama pribadi menyampaikan ucapan maaf atas pelanggaran ngeblong marka di depan Koramil Ngantru yang menyebabkan kemacetan. Saya atas nama pribadi mengucapkan maaf yang sebesar-besarnya," ucap Andrianto. Permintaan maaf tersebut kemudian diunggah melalui akun instagram Satlantas Polres Tulungagung. (fir/mad)

Sumber: