Dua Tersangka Curas Dibekuk Polisi

Dua Tersangka Curas Dibekuk Polisi

Tulungagung, memorandum.co.id - Tim Buru Sergap (Buser) Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk dua tersangka pencurian disertai kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat. Mereka berinisial CEG (33), asal Kecamatan Besuki Tulungagung dan FAW (27), asal Kecamatan Pakel Tulungagung. Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Iptu Anshori mengatakan, sebelum dibekuk polisi, keduanya melakukan curas di selatan warung Pujangga, Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu. Dipimpin Ipda Zico Bintang Yanottama, tim Buser Macan Agung bersama Unit Reskrim Polsek Boloyangu langsung bergerak usai menerima laporan curas. Tak butuh waktu lama, kedua penjahat amatiran itu tidak bisa berkutik ketika ditangkap petugas. "Keduanya melakukan tindak pidana curas tersebut dengan cara mencari sasaran acak di tempat-tempat yang sepi," ujarnya, Sabtu (7/5/2022). Anshori menjelaskan, untuk menghilangkan jejak, keduanya berupaya membuang barang bukti sebilah parang yang digunakan ketika beraksi ke sungai Campur Darat. Kemudian bersama penangkapan itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol AG 6892 RBO, HP, roti kalung, serta beberapa barang bukti lainnya. "Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 365 KUH Pidana," ucapnya. Menurut Anshori, tersangka CEG merupakan residivis. Dia beberapa kali terlibat perkara pencurian, pengerusakan, dan juga penganiayaan. Anshori mengimbau, masih di suasana Lebaran ini agar masyarakat selalu berhati-hati. Terutama mengunci rumah ketika ditinggal pergi, dan segera memberikan informasi kepada aparat bilamana terjadi gangguan kamtibmas. (fir/mad)

Sumber: