6 Pelaku Pengeroyokan Digulung Polsek Ngunut

6 Pelaku Pengeroyokan Digulung Polsek Ngunut

Tulungagung, memorandum.co.id -Polsek Ngunut jajaran Polres Tulungagung berhasil menggulung segerombolan pemuda pelaku pengeroyokan. Itu setelah polisi menerima laporan dari korban pengeroyokan yang berinisial A (18), warga Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir. Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto menyampaikan, TKP pengeroyokan itu di sebuah bangunan bekas kandang sapi di Desa Balesono, Kecamatan Ngunut. "Kejadiannya pada Selasa (3/5) pukul 20.00 wib. Kemudian korban melapor ke polsek pada hari Rabu (4/5). Setelah itu petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut," terangnya, Jumat (6/5/2022). Gerak cepat petugaspun membuahkan hasil. Tidak berselang lama, identitas para pelaku pengeroyokan sudah dikantongi oleh petugas. Hingga kemudian, satu persatu mereka ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Ngunut. "Enam pelaku pengeroyokan sudah ditangkap. Masing-masing yakni berinisial RI (22), K (18), D (17), RE (16) dan RU (18). Kelimanya pemuda asal Desa Balesono. Sedangkan 1 pelaku lain yang berinisial Y (18), merupakan pemuda asal Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban," ujarnya. Kompol Rudi menjelaskan, untuk beberapa pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur, perkaranya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung. Kapolsek menambahkan, sebelum terjadi pengeroyokan, antara korban dan pelaku bertemu di salah satu minimarket di Desa Balesono. Selanjutnya korban dipaksa untuk ikut dengan para pelaku ke sebuah bangunan bekas kandang sapi. Di tempat tersebut, korban langsung dianiaya oleh para pelaku dengan tangan kosong. "Usai dianiaya, korban dikembalikan ke minimarket tempat mereka bertemu," paparnya. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka bengkak pada mata kiri dan kepala bagian belakang, serta membuatnya trauma. "Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang Dilakukan Secara Bersama-sama," pungkas Kompol Rudi. (fir/mad)

Sumber: