Sepakat Berdamai, Penganiaya Anggota Polda Jatim Dibebaskan

Sepakat Berdamai, Penganiaya Anggota Polda Jatim Dibebaskan

Surabaya, Memorandum.co.id - Berkah ramadan tak hanya dirasakan oleh masyarakat yang beraktifitas seperti biasa. Namun dirasakan pula Gheivard Samana. Pelaku penganiayaan terhadap anggota polisi itu mendapat ampunan. Bripda Robbi Sumantri, korbannya mencabut laporan. Kasusnya pun dihentikan, Kamis (28/4). Gheivard tampak semringah saat ditemui setelah gelar penghentikan perkara di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Ia mengaku tak mengira bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga. "Di dalam penjara, saya selalu menangis di dalam hati kalau ingat keluarga. Mau lebaran kok malah kena masalah," terang pemuda 21 tahun yang sempat mendekam di sel Mapolda Jatim lebih dari 20 hari itu. Pantauan di lokasi, nuansa haru terasa setelah gelar perkara tersebut berakhir. Gheivard langsung mendatangi korban. Warga Kaliasin itu menundukkan badannya sembari meminta maaf. Robbi juga meresponnya dengan ajakan salaman. Keduanya lantas berpelukan. "Saya maafkan. Namun, jadikan ini semua pembelajaran untuk lebih baik," kata Robbi. Sementara itu, Kasubdit Renakta Polda Jatim AKBP Hendra Tri Yulianto menyebut, penganiayaan yang melibatkan keduanya terjadi 23 Maret. Insiden itu terjadi di Jalan Ketintang. Robbi yang menjadi korban saat itu tengah menemani kekasih mengerjakan tugas kuliah di teras sebuah perusahaan telekomunikasi. Gheivard dan tiga temannya kemudian datang. Mereka cekcok dengan penjual makanan. Keributan itu memancing perhatian Robbi. Dia spontan menasehati agar mereka tidak mencari masalah ketika dalam pengaruh minuman alkohol. Gheivard ternyata tidak terima. Dia membentak dan langsung melayangkan pukulan beberapa kali. Robbi sampai tersungkur karena tidak siap. "Untungnya korban juga sigap setelahnya. Dengan bantuan warga bisa mengamankan pelaku," tegas Hendra. Di saat bersamaan, teman-teman pelaku memilih kabur. Selanjutnya pelaku dibawa ke mapolda. Robbi membuat laporan penganiayaan sebagai dasar melakukan penahanan. "Beberapa hari yang lalu, kami upayakan mediasi," terang dia. Dasarnya adalah salah satu program prioritas Kapolri. Yakni, mengedepankan restorative justice dalam perkara yang tidak melibatkan massa sebagai korban. "Apalagi momennya jelang lebaran, kami rasa cocok sekali," pungkas Hendra.(fdn)

Sumber: