Polres Gresik Bekuk Karyawan Finance, Kredit Fiktif Capai Rp 2 Miliar
Gresik, Memorandum.co.id - Polres Gresik berhasil membongkar ulah nakal oknum karyawan finance yang merugikan perusahaan dan debitur hingga Rp 2 miliar. Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim meringkus Hadi Nurcahyo (34), warga Jalan Sunan Prapen Kebun Dalem, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas. Hal tersebut terungkap dalam pers release, Kamis (28/4/2022). Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis membeberkan, ungkap kasus bermula dari sejumlah debitur dari salah satu perusahaan finance di Kota Pudak. Mereka terus ditagih, padahal sudah melakukan pelunasan pembiayaan mobil dengan menyerahkan uang ke tersangka. Selidik punya selidik, aksi ini sudah dilakukan sejak tahun 2021. "Tersangka merupakan karyawan lama, sehingga bisa mengakses gudang penyimpanan barang penting, salah satunya BPKB milik debitur. Dia mengambil BPKB lalu diserahkan ke debitur yang melakukan pelunasan. Namun uang pelunasan itu tidak disetor ke kantor dan tanpa bukti pelunasan," paparnya, Kamis (28/4/2022). Lantaran belum ada bukti pelunasan, perusahaan finance tempat tersangka bekerja terus mengeluarkan tagihan kepada debitur. Para debitur yang sudah lunas akhirnya buka suara. Kemudian didapati bahwa perusahaan finace dan debitur - debitur itu menjadi korban penipuan yang dilakukan Hadi Nurcahyo. Kerugian mencapai Rp 2 miliar. Tidak hanya itu, tersangka juga mengajukan kredit/pembiayaan fiktif memakai beberapa nama orang dengan cara memalsukan tanda tangan para debitur pada surat korntrak perjanjian pembiayaan. Dengan adanya pengajuan tereebut, pihak kantor menyetujui dan mencairkan uang sesuai dengan pengajuan. Setidaknya ada lima nama yang diajukan dalam kredit fiktif. "Dalam melancarkan aksinya mengajukan kredit fiktif, tersangka memalsukan tanda tangan debitur dan menyertakan BPKB palsu sebagai jaminan. Aksi ini sudah dilakukan berulang kali. Perusahaan finance tersebut diduga merugi hingga Rp 2 miliar," imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu. Setelah proses penyelidikan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik berhasil membekuk Hadi Nurcahyo saat berada di Pulau Bali. Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dijerat Pasal 378 dan 374 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan masih melakukan pengembangan. Sebab tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain. "Ini masih terus kami dalami. Salah satunya terkait pembuatan BPKB palsu ini dilakukan di mana, sebab ini juga tindak pidana. Perkembangannya kami kabari lebih lanjut," tutup dia.(and/har)
Sumber: