Sepasang Kekasih Edarkan Arjo, Tak Sadar Transaksi dengan Polisi
Tulungagung, memorandum.co.id - Sepasang kekasih berinisial NS (21), perempuan warga Desa Temenggungan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dan LSL (18), laki-laki warga Desa Jabang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri tak dapat berkutik ketika diamankan anggota Polsek Ngantru. Pasalnya, keduanya tertangkap basah saat mengedarkan miras jenis arjo. Kapolsek Ngantru, AKP Puji Widodo melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori membenarkan penangkapan itu. "Mereka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru," ujarnya, Rabu (27/4/2022). Ketika ditangkap, lanjut Anshori, keduanya kedapatan membawa barang bukti 120 botol Arak Jowo tanpa merk isi 500 ml dibungkus dalam 4 kardus, dan sebuah handphone. Pengungkapan kasus peredaran miras ini berkat kejelian polisi. Tak ingin wilayah hukumnya sering kali dijadikan ajang transaksi miras, polisi pun menyamar menjadi pembeli. “Kemudian saat transaksi keduanya kaget. Karena orang yang bertransaksi adalah petugas yang menyamar. Dan keduanya langsung diamankan bersama barang buktinya,” jelasnya. Akibat ulahnya, kini keduanya dipastikan akan berlebaran di balik jeruji besi. “Mereka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sub pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, sub pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, jo pasal 55 KUH Pidana,” pungkas Iptu Anshori. (fir/mad)
Sumber: