Edarkan Pil Koplo 1.000 Butir Divonis Setahun

Edarkan Pil Koplo 1.000 Butir Divonis Setahun

Surabaya, memorandum.co.id - Jemmy dinyatakan bersalah lantaran mengedarkan pil dobel L sebanyak 1.000 butir. Untuk itu terdakwa dinilai telah melanggar penyalahgunaan obat keras tanpa izin dinas kesehatan. Akibatnya, dia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Moch Taufik Tatas menyatakan tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapuskan pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa Jemmy. “Mengadili, menyatakan terdakwa Jemmy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,” kata hakim Tatas, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/4). Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejari Surabaya, dengan pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan, denda Rp 5 juta, subsider 2 bulan penjara. Terhadap putusan hakim, terdakwa Jemmy menyatakan mendeima, demikian JPU juga menyatakan menerima. “Terima pak hakim,” ujat Jemmy. Untuk diketahui, pada Oktober 2021 terdakwa Jemmy menghubungi Remon (DPO) , dengan maksud membeli pil dobel L sebanyak 1 botol berisi 1000 butir. Untuk dijual kembali. Disepakati mengambil ranjauan di sekitar terminal lama Pasuruan. Setelah mendapatkan pil  LL, terdakwa kembali ke rumahnya, membagi menjadi 100 poket, per poket isi 10 butir dengan harga Rp20 ribu. Bertempat di warkop jalan Bangunsari terdakwa telah menjual 60 poket pil LL atau sebanyak 600 butir. Pada hari Kamis 6 Januari 2022 sekira pukul 22.00, saat sedang menunggu pembeli di warkop Bangunsari terdakwa ditangkap petugas Kepolisian Sektor Genteng. Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui masih menyimpan pil dobel L di tempat kos terdakwa di Jalan Bangunsari Gg I No 23, ditemukan 40 puluh poket pil dobel L sebanyak 400 butir. (jak)

Sumber: