Disangka Setubuhi Tiga SPG, Karyawan Dealer Dijebloskan ke Penjara

Disangka Setubuhi Tiga SPG, Karyawan Dealer Dijebloskan ke Penjara

Tulungagung, memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menahan tersangka kasus persetubuhan berinisial BTS (27). BTS yang merupakan warga Tulungagung itu menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan pencabulan yang diduga dilakukannya terhadap tiga sales promotion girl (SPG) salah satu dealer sepeda motor di Kota Marmer. Kendati sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun BTS tidak ditahan oleh penyidik Polres Tulungagung. Namun setelah kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan untuk menahan tersangka berserta bahan buktinya. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan, BTS dan para korban sama-sama kerja di dealer sepeda motor. "Ketiga SPG itu adalah bawahan BTS di salah satu dealer yang ada di Tulungagung," terangnya, Selasa (26/4). Agung menyebut, tersangka secara resmi ditahan mulai Kamis (21/4) lalu. Kemudian selama 20 hari ke depan penahanan dilakukan di Rutan Polres Tulungagung, sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung untuk disidangkan. Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterimanya, lanjut Agung, dalam menjalankan aksinya tersangka memaksa korban melayani nafsu bejatnya. "Jika tidak mau diancam akan dipotong insentif gaji korban, atau memecatnya apabila menolak melayani nafsunya," ungkapnya. Agung menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 294 ayat 2 ke 2 subs pasal 285 junto pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (fir/ mad)

Sumber: