Buang Bayi, Mama Muda Divonis 2 Tahun Penjara

Buang Bayi, Mama Muda Divonis 2 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Fenomena pergaulan bebas di kalangan muda mudi pada saat ini sungguh memprihatinkan. Tak jarang akibatnya dapat menimbulkan hal yang tidak diinginkan. Salah satu contohnya terjadi pada Erna, pegawai sebuah kafe yang kebablasan pacaran hingga membuatnya hamil. Kejadian tersebut ternyata tidak disikapinya dengan akal sehat. Setelah mengandung dan melahirkan bayinya itu, Erna malah membuangnya begitu saja karena takut diketahui orang banyak. Akibatnya, Erna dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak," kata ketua majelis hakim Suswanti saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/4). Perempuan 22 tahun ini dianggap telah melanggar Pasal 76 jo. 77 B Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Erna dan jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar sama-sama menerima putusan tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan banding. Jaksa Sulfikar dalam dakwaannya menyatakan, setelah Erna melahirkan anak laki-laki secara normal memutuskan untuk membuang bayi tersebut. Dia takut ketahuan warga sekitar karena hamil sebelum menikah. Bayi yang masih telanjang itu dimasukkan ke dalam tas kresek merah. Erna memberikan kain sebagai sandaran kepala bayi. Perempuan ini kemudian pergi ke Jalan Sencaki gang II yang hanya berjarak 200 meter dari rumahnya. Bayi itu kemudian diletakkan begitu saja di atas kursi kayu pinggir jalan depan rumah warga setempat. (jak)

Sumber: