Jelang Libur Idulfitri, Apel Inspeksi Kendaraan Dinas Digelar Pemkab Mojokerto

Jelang Libur Idulfitri, Apel Inspeksi Kendaraan Dinas Digelar Pemkab Mojokerto

Mojokerto, memorandum.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur, menggelar apel inspeksi kendaraan dinas roda empat bagi kepala perangkat daerah. Hal tersebut menindaklanjuti turunnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi. Yaitu nomor : 375 tahun 2022, nomor : 1 tahun 2022, serta nomor : 1 tahun 2022, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021, nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2022. Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, bahwa SKB Tiga Menteri di atas pada prinsipnya telah mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Terhitung mulai 29 April sampai dengan 6 Mei 2022 mendatang. "Kita akan melaksanakan liburan dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H cukup panjang, yakni 10 hari. Dalam rangka memanfaatkan libur nasional dan cuti bersama ini, tentu kita dan masyarakat pada umumnya akan memanfaatkan untuk mudik menjenguk keluarga kita masing-masing," katanya, Senin (25/4/2022). Mengingat, papar Ikfina, dalam periode waktu pandemi Covid-19, selama dua tahun kesempatan mudik mengunjungi keluarga tidak dapat dilaksanakan. Selanjutnya, ASN agar memperhatikan SE Menpan RB Nomor 13 tahun 2022 yang telah dikeluarkan. "Isi SE yakni agar pegawai ASN yang akan melaksanakan perjalanan mudik selama periode hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H selalu memperhatikan dan mematuhi status risiko persebaran Covid-19 di wilayah asal atau tujuan perjalanan," terangnya. Kedua, lanjut Ikfina, pejabat pembina kepegawaian agar memastikan seluruh pejabat atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas. "Kami meminta kepada para pejabat pada pemerintah Kabupaten Mojokerto dan jajarannya agar dalam menjalankan liburan dan cuti bersama tetap disiplin dan mematuhi peraturan dengan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas,” ujarnya. Untuk memastikan aturan tersebut dilaksanakan seoenuhnya oleh ASN di lingkup Pemkab Mojokerto, maka Ikfina meminta kepada masing-masing kepala OPD. "Kamimeminta agar masing-masing kepala OPD, meneruskan penekanan disiplin terkait penggunaan kendaraan roda empat kepada instansi yang dipimpinnya," pungkasnya. (yus)

Sumber: