Jual Sabu, Pemuda Manukan Rayakan Idulfitri di Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Pemuda 20 tahun asal Jalan Manukan Subur, ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (20/4) sekitar pukul 10.00. Tersangka berinisial OA ditangkap polisi usai ketahuan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Tandes. Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas OA di rumahnya. "Diduga ada penyalahgunaan narkotika di rumahnya, karena sering teman-temannya tersangka dilihat warga seperti teler hingga pagi," ujar Hendro, Minggu (24/4). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memastikan selain pengguna OA juga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja yang dijual secara eceran. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. "Saat digeledah ditemukan 4.05 gram sabu siap edar dan daun ganja kering 2 gram. Selain itu kami temukan timbangan elektrik dan klip kosong," imbuh Hendro. Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Nova yang saat ini ditetapkan buron oleh polisi. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. (alf)
Sumber: