520 Narapidana Lumajang Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2022
Lumajang, memorandum.co.id - Sebanyak 520 warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lumajang diusulkan menerima pengurangan masa hukuman atau hak remisi khusus hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 520 warga binaan pemasyarakatan sebagian mendapatkan pengurangan sebagaian atau Remisi Khusus (RK) I sedangkan 4 orang mendapatkan Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada saat hari raya. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Lumajang, Edi Sigit Budiman mengatakan, dari 648 orang terdiri dari 573 narapidana, dan 74 tahanan yang memenuhi syarat untuk diberikan remisi khusus hari raya idul Fitri sebanyak 520 warga binaan yang beragama Islam. " Untuk syarat menerima remisi harus memenuhi dua syarat yaitu persyarata administratif dan persyaratan substantif yang wajib dilengkapi," ujarnya Sigit menjelaskan secara rinci para narapidana WBP yang mendapatkan remisi wajib memenuhi persyaratan substantif antara lain beragama Islam, telah menjalani pidananya minimal enam bulan, berkelakuan baik , tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin yang tercatat dalam Buku Register "F". " Untuk itu kami memberi memberikan motivasi, arahan kepada WBP untuk sellau mengikuti aturan yang ada di lapas, aktif mengikuti program binaan, tidak melanggar aturan dan tidak menggunakan narkoba sehingga mereka bisa mendapatkan hak remisi yang terintegrasi dan dengan adanya remisi secara otomatis mereka bisa cepat kembali ke masayarakat," pungkasnya (ani)
Sumber: