Mameng : Mak Erot
![Mameng : Mak Erot](https://memorandum.disway.id/assets/default.png)
- Meng, gubernur sambut UU TPKS
(Tindak Pidana Kekerasan Seksual).
- Tindak pidananya perlu disanksi, kekerasan seksualnya perlu penjelasan. Sebab, apabila tanpa kekerasan, proses seks sah pun sulit dilakukan. Masa lembek, nekat?
(Mak Erot)
Sumber: